Cara Mudah Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Jumat, 18 Februari 2022 | 09:26 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mudah Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

ILUSTRASI. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Syarat mengganti foto di e-KTP 

Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu: 

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab. 
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram. 

Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP. 

Cara ganti foto di e-KTP 

Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan: 

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
  • Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  • Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai. 

Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. 

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. 

Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru