Cara Mudah Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Jumat, 18 Februari 2022 | 09:26 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mudah Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

ILUSTRASI. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


E-KTP - JAKARTA. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP. 

Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya. 

Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan. 

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek NPWP Sudah Valid dan Aktif, Ayo Dicoba!

Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. 

Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja. Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya. 

Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen. 

Baca Juga: Kiat Mengatasi e-KTP Ganda dari Dukcapil Kemendagri

Cara mengganti tanda tangan di e-KTP 

Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP: 

  • Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
  • Menyampaikan keluhan Menunggu proses layanan dari petugas
  • Melakukan tanda tangan ulang 

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP. 

Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan. 

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Install PeduliLindungi, Masih Dibutuhkan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya. 

Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. 

Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan. 

Syarat mengganti foto di e-KTP 

Mengganti foto di e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik e-KTP harus memperkuat alasan mereka ingin mengganti foto yang lama dengan foto yang baru Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu: 

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab. 
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram. 

Apabila sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka pemilik e-KTP bisa melakukan proses penggatian foto di e-KTP. 

Cara ganti foto di e-KTP 

Setelah memenuhi syarat untuk mengganti foto di e-KTP, berikut ini prosedur yang harus dilakukan: 

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
  • Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  • Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai. 

Pemilik e-KTP yang ingin mengganti foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri. 

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. 

Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto di e-KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru