NPWP - Masyarakat diimbau untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Imbauan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP mengklaim, hingga saat ini, sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.
Melansir Indonesia.go.id, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Terkait itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024. Dengan adanya keputusan tersebut berarti waktu implementasi dimundurkan dari sebelumnya pada awal 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian. Sembari, menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pajak Non Karyawan Tumbuh 6,8%, Sri Mulyani: Berkat Pengawasan DJP
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Baca Juga: Jurus Pemerintah Buru Target Penerimaan Pajak di Tahun Depan
Bagaimana cara memadankan data NIK terhadap NPWP? Itu bukanlah perkara sulit.
Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News