Cara Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Kartunya Akan Langsung Dikirim ke Rumah

Kamis, 19 Mei 2022 | 10:02 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Kartunya Akan Langsung Dikirim ke Rumah

ILUSTRASI. Korlantas Porli telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan lewat ponsel. Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Melansir laman NTMC Polri, Selasa (17/5/2022), Korlantas Porli telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital, melalui layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel masing-masing. 

Bahkan melalui sistem ini, pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Mau tahu bagaimana caranya? 

Cara Daftar SIM Online

Cara daftar SIM online ini, dapat diakses dengan terlebih dahulu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.

Nantinya, Anda cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Berikut langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id:

Pertama, download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kedua, klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Ketiga, melakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

Keempat, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: Layanan SIM, STNK, dan BPKB Sudah Normal Lagi, Catat Jam Operasionalnya

Cara Perpanjangan SIM Online

Selain membuat SIM Baru, berikut juga terdapat langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru