KONTAN.CO.ID - Saat ini ada cara mudah untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya lewat perangkat HP, yakni dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
Tanpa perlu datang ke Samsat, Anda bisa membayar pajak kendaraan tahunan dengan aplikasi SIGNAL yang sudah tersedia Play Store dan App Store.
Perlu diketahui, aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional dirilis untuk seluruh kalangan demi memudahkan keperluan seperti pembayaran pajak STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bahkan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Nah, berikut adalah panduan cara perpanjang STNK lewat HP dengan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Catat, Ini 20 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak di Oktober 2025
Cara Daftar Akun SIGNAL
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda sudah mengunduh dan mendaftarkan akun di aplikasi SIGNAL. Berikut adalah caranya:
- Unduh aplikasi "SIGNAL Samsat Digital" di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu klik "Daftar di sini"
- Isi data diri sesuai yang diminta oleh sistem. Anda akan diminta mengisi nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan tentunya kata sandi
- Anda juga diminta untuk mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajak dengan kamera depan HP
- Kode OTP akan dikirim lewat SMS. Masukkan kode tersebut ke aplikasi
- Setelah semua langkah selesai dan pendaftaran berhasil, lakukan verifikasi melalui link yang dikirim ke email.
Baca Juga: Persiapan Lapor SPT 2026 via Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya
Cara Mendaftarkan Kendaraan
Setelah akun terverifikasi, Anda masih perlu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Berikut adalah caranya:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih jenis kepemilikan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau nomo pelat
- Masukkan 5 digit nomor rangka
- Beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data, lalu klik "Lanjut".
Baca Juga: Ada 13 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Ini Daftarnya Sesuai Aturan DJP
Cara Bayar Pajak STNK Online
Simak rangkuman cara membayar pajak STNK online untuk motor dan mobil melalui aplikasi SIGNAL berikut ini:
- Masuk ke aplikasi SIGNAL, lalu pilih jenis kendaraan. Setalahnya, klik "Lanjut"
- Anda bisa memilih "kirim dokumen TBPKP" jika ingin dokumen pajak pemberitahuan pajak dikirim melalui pos
- Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap. Setelahnya, akan muncul total biaya. Lalu klik "Lanjut"
- Teruskan ke tahap pembayaran dengan klik tombol "Pilih cara pembayaran"
- Metode pembayaran yang tersedia adalah mobile banking, ATM, dompet digital, dan e-commerce
- Setelah memilih metode pembayaran, detail kode bayar, nominal pajak, dan panduan pembayaran akan muncul
- Segera lakukan pembayaran, selambatnya sebelum 2 jam dari waktu pendaftaran.
Itu cara perpanjang STNK lewat HP melalui aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Naik! Hampir 2 Juta Kasus ISPA Terjadi di Jakarta 2025, Ini Saran Kemenkes Cegah ISPA
Tonton: Purbaya Danantara Punya Rp90 Triliun, Cukup untuk Bayar Utang Whoosh
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Koreksi, Cek Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini (17/10)
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Koreksi, Cek Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Hari Ini (17/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News