Cara Pindah Memilih dalam Pemilu 2024 di Luar Domisili dan Syaratnya

Jumat, 12 Januari 2024 | 13:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Pindah Memilih dalam Pemilu 2024 di Luar Domisili dan Syaratnya

ILUSTRASI. Cara Pindah Pemilih dalam Pemilu 2024. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Cara Pindah Memilih dalam Pemilu 2024 - Cara pindah memilih dalam pemilu 2024 perlu dicermati oleh warga yang berada dalam perantauan atau tugas belajar. Perlu diketahui bahwa mahasiswa dan masyarakat pemilih yang berada di luar daerah domisilnya tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Meski mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal, maka tetap dapat memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih atau formulir A5. 

Namun, perlu diketahui bahwa cara mengurus dokumen ini tidak bisa dilakukan secara online. Pasalnya, ada beberapa dokumen-dokumen yang harus diverifikasi secara langsung. 

Lantas, bagaimana cara pindah memilih dalam pemilu 2024? 

Baca Juga: Cara Memilih dan Mencoblos yang Benar dalam Pemilihan Umum 2024 Agar Surat Suara Sah

Syarat pindah memilih dalam pemilu 2024 

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, berikut adalah beberapa kriteria atau syarat pindah memilih dalam pemilu 2024: 

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Perlu diketahui bahwa batas pindah memilih yakni tanggal 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. Namun, ada perbedaan syarat dan kriteria bagi pemilih yang diperbolehkan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024. 

Baca Juga: PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

Syarat pemilih dengan batas pindah pemilih 15 Januari 2024 

Dikutip dari akun Instagram resmi KPU, berikut adalah sembilan alasan pindah memilih dengan batas waktu 15 Januari 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya

Baca Juga: KPU Tegaskan Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Syarat pemilih dengan batas pindah pemilih 7 Februari 2024 

Dikutip dari akun Instagram resmi KPU, berikut adalah sembilan alasan pindah memilih dengan batas waktu 7 Februari 2024:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap 
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara pindah memilih di Pemilu 2024

Jika masyarakat pemilih termasuk dalam kategori di atas, maka dapat mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Baca Juga: KPU Siapkan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua, Cek Syarat Pemilu Satu Putaran

Cara pindah memilih di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau KK
  • Bawa juga bukti dukung alasan pindah misalkan surat tugas atau surat keterangan belajar serta salinan bukti terdaftar sebagai pemilih
  • Pemilih bisa mengecek DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id 
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Demikian cara pindah pemilih dalam pemilu 2024 dan syarat pindah memilih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru