Catat, Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 16 Februari 2022 | 16:06 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Catat, Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


BPJS KETENAGAKERJAAN - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda klaim dengan beberapa cara. Namun, sebelum bisa mengeklaim atau mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus Anda penuhi. 

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat pensiun, cacat total, maupun meninggal dunia. 

Saat hendak mengklaim JHT, Anda perlu memahami dahulu beberapa kategori atau kriteria pengajuan klaim. 

Melansir dari laman resmi BPJamsostek, berikut kriteria, persyaratan dan cara klaim saldo JHT BPJS: 

Kriteria Pengajuan Klaim JHT

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) dalam hal ini didefinisikan seperti berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Lalu, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah siapkan persyaratan berikut ini jika akan mengeklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Website, Aplikasi, dan SMS

Persyaratan Klaim JHT

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Referensi kerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari Rp 50 juta)

Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengeklaim JHT melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Baca Juga: 8 Penyebab Tubuh Cepat Lelah, Bisa Akibat Stres

Cara Klaim JHT

  • Buka website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lalu, ceklis Saya Bukan Robot lalu klik Selanjutnya
  • Setelah masuk, isi data-data informasi pribadi dan data tambahan lainnya
  • Selanjutnya verifikasi nomor telepon yang anda masukan di data informasi
  • Setelah itu unggah dokumen atau persyaratan sesuai dengan kriteria atau sebab klaim Jaminan Hari Tua
  • Tunggu jadwal verifikasi, biasanya jika pengajuan dilakukan secara online verifikasi akan dilakukan melalui video call
  • Jika semua sudah selesai anda hanya tinggal menunggu klaim pencairan dana ke rekening Anda yang sudah didaftarkan. Anda juga bisa mengecek proses klaim di menu Antrean Online.

Perlu diperhatikan proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, tetap berhati-hati untuk menghindari penipuan serta disarankan untuk pergi ke kantor cabang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan

Terbaru