Terbaru, ini daftar pedagang aset kripto resmi di Bappebti

Senin, 06 Desember 2021 | 12:46 WIB Sumber: Kompas.com
Terbaru, ini daftar pedagang aset kripto resmi di Bappebti

ILUSTRASI. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


MATA UANG KRIPTO - JAKARTA. Bagi masyarakat yang berminat investasi kripto, informasi seputar pedagang fisik aset kripto di Indonesia banyak dicari. 

Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatalan Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Atas Nama PT Bursa Cripto Prima pada 3 Desember 2021. 

Ini membuat daftar pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti mengalami perubahan. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai apakah PT Bursa Cripto Prima terdaftar di Bappebti. 

Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka Bappebti membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 005/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Kepada PT Bursa Cripto Prima. 

“Pembatalan Tanda Daftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Bursa Cripto Prima,” tulis surat tersebut, dikutip pada Minggu (5/12/2021). 

Baca Juga: 4 Mata uang kripto yang meroket melampaui Bitcoin, bukan Shiba Inu atau Dogecoin

Pembatalan Tanda Daftar PT Bursa Cripto Prima tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. 

Sejalan dengan itu, Bappebti juga melakukan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset sejak Jumat, 3 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 2 tahun 2021. 

Pembekuan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, PT Plutonext Digital Aset tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. 

Baca Juga: Harga Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Shiba Inu rontok, yuk lirik uang kripto lokal

Pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum adanya pembekuan. 

Secara terpisah Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulisnya belum lama ini. 

Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. 

Baca Juga: 3 Alasan mengapa harga Bitcoin anjlok di bawah US$ 50.000

“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya. 

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti selengkapnya: 

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset (Dibekukan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Daftar Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru