Catat Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Cara dan Syaratnya di Sini

Kamis, 03 Februari 2022 | 10:13 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Catat Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Cara dan Syaratnya di Sini

ILUSTRASI. Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022.


Syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Sementara itu, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Calon Mahasiswa 2022 Wajib Tahu, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah

Deskripsi keadaan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2022 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: BUMN Bio Farma Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2022, Simak Infonya Ini

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru