Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Berikut ketentuannya:
- Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%
- Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%
- Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%
- Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%
Baca Juga: Ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
Berikut adalah prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
- Pastikan kamu membawa dokumen asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang tersedia ya!
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
Selanjutnya: Dilarang cairkan JHT Jamsostek, pekerja & buruh yang di-PHK bisa dapat uang bulanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie