KONTAN.CO.ID - Isu mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 sempat menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh masyarakat di berbagai platform media sosial.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih konsisten menggunakan landasan hukum lama dalam menetapkan besaran iuran yang wajib dibayarkan oleh para peserta.
Penetapan tarif tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk IRT Berpenghasilan
Dengan demikian, beban biaya yang ditanggung peserta tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta baru atau sedang mempersiapkan anggaran rutin bulanan, penting untuk mengetahui besaran tarif berdasarkan kategori masing-masing. Melansir informasi dari kanal resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran yang berlaku:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori ini khusus bagi kelompok masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dibayar penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN atau pemerintah daerah lewat APBD.
Peserta PBI mendapatkan layanan medis Kelas 3 tanpa perlu mengeluarkan biaya iuran bulanan secara mandiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kelompok ini meliputi ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan yang bekerja di sektor swasta, BUMN, maupun BUMD. Besaran iuran dipatok sebesar 5% dari upah atau gaji bulanan dengan pembagian beban:
- Sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan.
- Sebesar 1% berasal dari potongan gaji pekerja secara langsung.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang masuk dalam kategori mandiri ini memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan sesuai tingkat kelas layanan yang dikehendaki:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan. Sesuai ketentuan, peserta cukup membayar Rp 35.000 saja, sementara sisa Rp 7.000 lainnya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.
Tonton: LPG 3 Kg Akan Diganti! Pemerintah Mulai Uji CNG Tahun Ini
Aturan Pembayaran dan Konsekuensi Keterlambatan
Ketertiban dalam membayar iuran sangat menentukan kelancaran akses saat peserta membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Menurut penjelasan yang bersumber dari BPJS Kesehatan, batas waktu pembayaran iuran paling lambat jatuh pada tanggal 10 di setiap bulannya.
Apabila peserta melalaikan kewajiban pembayaran hingga menunggak lebih dari satu bulan, sistem akan menonaktifkan status kepesertaan secara otomatis.
Hal ini mengakibatkan kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan sementara untuk mendapatkan layanan pengobatan di rumah sakit atau puskesmas mitra.
Guna memulihkan status agar aktif kembali, peserta wajib melunasi seluruh total tunggakan iuran yang tercatat. Setelah proses pelunasan diverifikasi, status kepesertaan akan kembali aktif dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Peserta sangat disarankan untuk rutin memantau status tagihan melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari potensi denda layanan apabila memerlukan perawatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News