Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk IRT Berpenghasilan

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:07 WIB
Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk IRT Berpenghasilan

ILUSTRASI. Pedagang Pasar Talaud (KONTAN/Baihaki)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak panduan daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk IRT Berpenghasilan. Ibu rumah tangga yang memiliki aktivitas kerja, baik usaha sendiri, freelance, jualan online, hingga pekerjaan informal bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPU (Bukan Penerima Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memang ditujukan bagi pekerja mandiri yang tidak menerima gaji dari perusahaan tetap.

Dengan menjadi peserta BPU, ibu rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja, kecelakaan, hingga jaminan hari tua.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Pekerja Lepas

Apa Itu Peserta BPU?

Peserta BPU adalah individu yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja formal, seperti:

  • Ibu rumah tangga yang punya usaha (jualan, katering, laundry, dll)
  • Freelancer (admin online shop, penjahit, dll)
  • Pedagang kecil atau UMKM
  • Pekerja lepas lainnya

Artinya, selama ada aktivitas kerja yang menghasilkan penghasilan, ibu rumah tangga tetap bisa mendaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa Ibu Rumah Tangga biasa tanpa penghasilan tidak dapat mendaftarkan dirinya di BPU.

Baca Juga: Hitung BPJS Ketenagakerjaan BPU Mandiri 2026, Freelancer Bisa Dapat Perlindungan

Program yang Bisa Diikuti

Peserta BPU dapat memilih beberapa program perlindungan, antara lain:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan hingga santunan.
  • JKM (Jaminan Kematian): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja).
  • JHT (Jaminan Hari Tua): Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat usia pensiun atau kondisi tertentu.

Peserta bisa memilih paket sesuai kebutuhan dan kemampuan iuran.

Baca Juga: Jaminan Sosial Wirausaha: Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mudah & Fleksibel

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Syaratnya cukup sederhana, yaitu:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Memiliki KTP (NIK aktif)
  • Memiliki pekerjaan atau usaha mandiri
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email (opsional tapi disarankan)
  • Tidak perlu slip gaji atau surat kerja karena memang bukan karyawan perusahaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Imbal Hasil di Atas Counter Rate pada 2025

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Ada beberapa cara yang bisa dipilih:

1. Daftar Online via Aplikasi

Gunakan aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkahnya:

  • Download dan buka aplikasi JMO
  • Pilih menu “Daftar Peserta Baru”
  • Pilih kategori “BPU”
  • Isi data diri (NIK, alamat, pekerjaan)
  • Pilih program dan besaran iuran
  • Lakukan pembayaran iuran pertama
  • Kepesertaan aktif setelah pembayaran berhasil

2. Daftar Lewat Website

Bisa juga melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Isi formulir pendaftaran online
  • Pilih program
  • Dapatkan kode pembayaran
  • Bayar iuran pertama

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:

  • KTP
  • Nomor HP

Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga selesai.

Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Iuran bersifat fleksibel tergantung program yang dipilih. Contoh umum:

JKK + JKM: mulai sekitar Rp16.800 per bulan
JKK + JKM + JHT: mulai sekitar Rp36.800 per bulan (tergantung pilihan iuran JHT).

Manfaat untuk Ibu Rumah Tangga

Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, terutama jika ibu rumah tangga memiliki aktivitas produktif, seperti:

  • Jualan online (risiko pengiriman, mobilitas)
  • Usaha rumahan (memasak, produksi barang)
  • Pekerjaan jasa (laundry, jahit, dll)

Perlindungan yang didapat:

  • Biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis (untuk kecelakaan kerja)
  • Santunan kematian hingga puluhan juta rupiah
  • Tabungan hari tua yang bisa dicairkan

Ibu rumah tangga yang memiliki pekerjaan atau usaha tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema BPU.

Proses pendaftarannya mudah, syaratnya ringan, dan iurannya terjangkau. Dengan perlindungan ini, risiko kerja dan masa depan finansial bisa lebih terjamin meski bekerja secara mandiri.

Tonton: Bahlil Pastikan CNG Pengganti Gas Melon Disubsidi, Harga Bisa Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru