Cek NIK KTP Anda dari Pinjol Ilegal Lewat OJK, Begini Caranya

Rabu, 05 November 2025 | 16:40 WIB
Cek NIK KTP Anda dari Pinjol Ilegal Lewat OJK, Begini Caranya

ILUSTRASI. Cek NIK KTP Anda dari Pinjol Ilegal Lewat OJK, Begini Caranya.


Sumber: OJK,Portal Informasi Indonesi  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Di era digital, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai.

Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan korban secara finansial dan mencoreng reputasi kreditnya di lembaga keuangan.

Baca Juga: 9 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Khusus Pria Maskulin dan Berwibawa

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi untuk mengecek apakah NIK atau KTP Anda pernah digunakan untuk pinjaman online tanpa izin.

Layanan ini terintegrasi dalam sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses secara daring oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Cara Mengecek Apakah NIK/KTP Anda Digunakan untuk Pinjol

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia dan laman resmi OJK, pengecekan data kredit melalui sistem SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Sebelum memulai, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data pendukung berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NIK Anda
  • Foto atau hasil pindai (scan) KTP jika diperlukan untuk unggahan
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi dari sistem
  • Koneksi internet stabil untuk mengakses laman resmi

Langkah-langkah pengecekan resmi melalui laman idebku.ojk.go.id adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran”.
  • Isi data pribadi sesuai KTP, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.
  • Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri jika diminta.
  • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.

Nomor pendaftaran akan dikirimkan ke email Anda. Gunakan menu “Status Layanan” untuk memantau proses verifikasi yang biasanya selesai dalam satu hari kerja.

Setelah selesai, sistem akan menampilkan data terkait pinjaman atau kredit atas nama Anda. Jika terdapat pengajuan yang tidak pernah Anda lakukan, berarti ada indikasi penyalahgunaan data.

Langkah Pengaduan Jika NIK Anda Disalahgunakan

Berdasarkan panduan dari OJK, masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online dapat segera melapor melalui beberapa jalur resmi berikut:

  • Hubungi call center OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di 081-157-157-157.
  • Kirimkan email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dengan menyertakan bukti hasil pengecekan SLIK, identitas diri, dan bukti komunikasi dengan pihak pinjol (jika ada).
  • Datangi kantor OJK terdekat untuk verifikasi lanjutan jika diperlukan.

Dalam laporan tersebut, pastikan Anda melampirkan dokumen pendukung secara lengkap agar proses investigasi dapat segera dilakukan. Laporan yang disertai data valid akan membantu OJK mengidentifikasi dan menindak lembaga atau aplikasi pinjaman online yang bertanggung jawab.

Tonton: Ditanya Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo, Jonan: Saya Siap Ditugaskan

Tips Menjaga Keamanan NIK dan Data Pribadi

Mengutip dari OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perlindungan data pribadi perlu menjadi kebiasaan sehari-hari. Berikut beberapa langkah praktis yang disarankan:

  • Hindari mengunggah foto KTP ke aplikasi atau situs yang tidak resmi atau belum memiliki izin operasional.
  • Rutin melakukan pengecekan melalui sistem SLIK OJK untuk memastikan data Anda aman.
  • Jangan memberikan salinan atau foto KTP kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun tujuannya.
  • Abaikan pesan atau telepon dari pihak yang mengaku menawarkan pinjaman jika Anda tidak merasa mengajukan permohonan apa pun.

Selain itu, pastikan Anda tidak membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, atau detail login ke pihak mana pun. Banyak kasus penipuan yang berawal dari kelalaian dalam menjaga informasi sensitif.

Selanjutnya: Standar Hidup Layak Masyarakat RI Meningkat Jadi Rp 12,8 Juta Per Tahun

Menarik Dibaca: 5 Sayuran Penurun Tekanan Darah Alami yang Terbukti Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru