Risiko Kerja Freelancer Sama? Ini Cara Lindungi Diri Cuma Rp16.800

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:00 WIB
Risiko Kerja Freelancer Sama? Ini Cara Lindungi Diri Cuma Rp16.800

ILUSTRASI. Risiko Kerja Freelancer Sama? Ini Cara Lindungi Diri Cuma Rp16.800. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Indonesiabaik,BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Meskipun menawarkan fleksibilitas waktu dan tempat, profesi freelancer memiliki risiko kerja yang sama besarnya dengan pekerja formal di perkantoran.

Oleh karena itu, kesadaran akan perlindungan sosial menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan finansial para pekerja mandiri ini.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan wadah khusus bagi pekerja lepas melalui kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: 30 Ucapan Hari Tuli Nasional 2026: Harapan Inklusi untuk Komunitas Tuli

Kategori ini ditujukan bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, mulai dari desainer grafis, penulis konten, hingga mitra pengemudi ojek online atau ojol.

Melansir informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan bagi freelancer ini bertujuan untuk memberikan rasa aman saat bekerja.

Dengan adanya perlindungan resmi, risiko ekonomi yang muncul akibat kecelakaan kerja atau kematian tidak akan membebani keluarga secara drastis, sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga.

Ragam Program dan Nominal Iuran per Bulan

Bagi pekerja lepas, terdapat beberapa program utama yang dapat diikuti untuk memitigasi risiko di masa depan. Dilansir dari Indonesia Baik, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kategori BPU sangat terjangkau karena disesuaikan dengan kemampuan penghasilan peserta.

Berikut adalah rincian program beserta estimasi nominal iuran minimal yang perlu disisihkan oleh para freelancer:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dengan iuran mulai dari 1% dari nilai upah yang dilaporkan (minimal Rp10.000 per bulan).
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris dengan iuran tetap sebesar Rp6.800 per bulan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Program opsional sebagai tabungan masa pensiun dengan iuran mulai dari 2% dari nilai upah (minimal Rp20.000 per bulan).

Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan dasar (JKK dan JKM), seorang freelancer cukup menyisihkan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Jika ditambah dengan tabungan JHT, total iuran minimal menjadi Rp36.800 per bulan.

Melansir BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima kini telah ditingkatkan, termasuk pemberian beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi jika terjadi risiko fatal pada peserta.

Baca Juga: Bisa Cair 30%, Trik Ambil Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja

Langkah Mudah Pendaftaran Peserta BPU

Proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer saat ini sudah dipermudah melalui sistem digital maupun fisik. Calon peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.

Mengutip panduan dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah tahapan pendaftaran secara daring yang bisa dilakukan:

  • Akses Kanal Pendaftaran: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Pilih Kategori BPU: Masuk ke menu pendaftaran dan pilih segmen "Bukan Penerima Upah".
  • Input Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data pendukung lainnya sesuai KTP.
  • Pilih Program dan Upah: Tentukan program yang ingin diikuti (minimal JKK dan JKM) serta tentukan besaran penghasilan rata-rata per bulan sebagai dasar penghitungan iuran.
  • Pembayaran Iuran: Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia seperti perbankan, minimarket, atau dompet digital untuk mengaktifkan kepesertaan.

Investasi Jangka Panjang bagi Masa Depan

Iuran bagi peserta BPU tergolong sangat kompetitif jika dibandingkan dengan manfaat proteksi yang diberikan. Dengan biaya yang tidak sampai Rp20.000 untuk paket dasar, seorang freelancer sudah bisa mendapatkan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan kerja tanpa plafon biaya pengobatan medis.

Sebagai perbandingan, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan kerja yang berat bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tonton: Harga Beras Dunia Tertekan 2026! India, Thailand & Vietnam Berebut Pasar, Petani Terjepit?

Jika peserta memiliki proteksi ini, seluruh biaya tersebut akan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis. Hal ini menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen manajemen risiko yang cerdas bagi pekerja mandiri.

Penting bagi para profesional lepas untuk mulai memandang iuran jaminan sosial sebagai bagian dari pengeluaran operasional bisnis mereka.

Dengan proteksi yang memadai, fokus kerja dapat lebih terarah tanpa perlu khawatir terhadap risiko-risiko yang tidak terduga. Stabilitas mental dan finansial inilah yang nantinya akan menopang karier jangka panjang di industri kreatif dan ekonomi mandiri.

Selanjutnya: Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK: Cek Jumlahnya di 2025!

Menarik Dibaca: Cara Bersihkan Emas Titanium yang Kusam agar Kembali Kuning dan Terlihat Segar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru