Bisa Cair 30%, Trik Ambil Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:40 WIB
Bisa Cair 30%, Trik Ambil Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja

ILUSTRASI. Bisa Cair 30%, Trik Ambil Saldo JHT Meski Masih Aktif Bekerja. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Indonesiabaik,BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -   Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program krusial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin hari tua tenaga kerja melalui akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Bagi pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign, saldo JHT sering kali menjadi bantalan finansial yang sangat dinanti untuk membantu masa transisi menuju pekerjaan baru atau sebagai modal usaha.

Namun, tidak sedikit peserta yang masih bingung mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim dan dokumen apa saja yang diperlukan.

Memahami prosedur pencairan secara mendalam sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan dana dapat diterima tepat waktu tanpa kendala administratif.

Baca Juga: Crunchyroll Premium 2026: Harga dan Cara Berlangganan Paling Hemat

Prosedur Klaim JHT bagi Pekerja Resign

Bagi pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terdapat periode tunggu tertentu sebelum klaim dapat diproses.

Melansir informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT mereka setelah melewati masa tunggu satu bulan atau 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Masa tunggu ini bertujuan untuk memastikan bahwa status kepesertaan tenaga kerja sudah benar-benar nonaktif di sistem internal. Selain status nonaktif, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon klaim, antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
  • KTP elektronik atau paspor yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pemberi kerja atau Paklaring.
  • Buku tabungan yang masih aktif dengan nama yang sesuai dengan identitas peserta.
  • NPWP bagi peserta yang saldo JHT miliknya sudah di atas Rp 50.000.000 guna keperluan pemotongan pajak.

Proses verifikasi data hingga pencairan dana biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja setelah pengajuan disetujui, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta melalui kanal digital.

Mencairkan Saldo JHT Saat Masih Aktif Bekerja

Banyak peserta yang bertanya-tanya apakah saldo JHT hanya bisa diambil saat berhenti kerja. Menurut informasi dari portal Indonesia Baik, saldo JHT sebenarnya bisa dicairkan sebagian meski status peserta masih aktif bekerja.

Namun, pencairan ini memiliki batasan tertentu dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan spesifik sesuai regulasi pemerintah.

Terdapat dua kategori pencairan sebagian bagi pekerja aktif yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, yaitu:

  • Pencairan maksimal 10% dari total saldo untuk keperluan persiapan memasuki masa pensiun.
  • Pencairan maksimal 30% dari total saldo yang dikhususkan untuk biaya uang muka perumahan atau kepemilikan rumah.

Penting untuk dicatat bahwa pengambilan sebagian ini hanya bisa dilakukan salah satu saja, baik yang 10% atau 30%, dan tidak dapat dilakukan berulang kali sebelum masa kepesertaan berakhir sepenuhnya.

Tonton: Unilever (UNVR) Melepas Bisnis Teh Sariwangi Rp 1,5 Triliun

Cara Praktis Pengajuan Klaim Secara Digital

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal klaim, mulai dari layanan fisik di kantor cabang hingga layanan digital.

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, salah satu cara yang paling banyak digunakan saat ini adalah melalui portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Berikut adalah tahapan praktis untuk mencairkan saldo JHT melalui Lapak Asik:

  • Mengunjungi portal resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital (scan atau foto yang jelas).
  • Melakukan konfirmasi jadwal wawancara verifikasi data yang dilakukan secara daring melalui panggilan video (video call).
  • Menunggu proses pencairan yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening terdaftar setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan sukses.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar peserta senantiasa menjaga keaslian dokumen dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo untuk proses pencairan.

Hal ini demi menjaga keamanan data pribadi serta memastikan saldo JHT diterima secara utuh tanpa adanya potongan biaya ilegal.

Secara keseluruhan, kemudahan akses digital yang ditawarkan saat ini membuat proses klaim JHT menjadi lebih transparan dan efisien bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.

Selanjutnya: Diamond TheoTown Gratis: Cuma 5 Langkah Klaim Kode Redeem Terbaru!

Menarik Dibaca: 11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru