Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Cek Aturan 3 Bulan dan Syaratnya!

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:17 WIB
Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Cek Aturan 3 Bulan dan Syaratnya!

ILUSTRASI. Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Cek Aturan 3 Bulan dan Syaratnya! (SHUTTERSTOCK/ADV)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Peserta BPJS Kesehatan seringkali perlu melakukan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes pertama guna menyesuaikan dengan lokasi domisili terbaru atau untuk mendapatkan layanan yang lebih optimal.

Proses perpindahan faskes ini telah diatur secara sistematis oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kontinuitas layanan medis peserta tetap terjaga.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, peserta memiliki fleksibilitas untuk mengajukan perubahan data faskes melalui saluran digital maupun fisik sesuai dengan preferensi masing-masing.

Baca Juga: Risiko Kerja Freelancer Sama? Ini Cara Lindungi Diri Cuma Rp16.800

Penting bagi peserta untuk memahami bahwa efektivitas perubahan faskes ini biasanya tidak terjadi secara instan. Perubahan yang diajukan umumnya baru akan berlaku efektif pada tanggal satu di bulan berikutnya. Hal ini dilakukan untuk sinkronisasi data administrasi dan distribusi kapitasi kepada fasilitas kesehatan terkait.

Persyaratan Dokumen Pindah Faskes Pertama

Sebelum melakukan prosedur pemindahan, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen identitas. Persyaratan ini menjadi dasar verifikasi data agar proses pengalihan faskes berjalan lancar. Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Bukti domisili (seperti surat keterangan pindah) jika perpindahan dilakukan karena perubahan alamat tinggal.
  • Dokumen pendukung medis jika perpindahan didasari oleh alasan kesehatan tertentu.
  • Dokumen fisik tersebut sangat diperlukan terutama jika peserta memilih untuk melakukan pengurusan secara langsung melalui kantor cabang.

Panduan Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN

Transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan memungkinkan peserta mengubah data tanpa harus mengantre di kantor cabang.

Salah satu kanal utama yang dapat digunakan adalah aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah tahapan perpindahan faskes secara daring:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN, kemudian lakukan login menggunakan NIK atau nomor peserta.
  • Pilih menu "Ubah Data Peserta" pada halaman utama aplikasi.
  • Pilih bagian faskes pertama untuk melakukan pengubahan.
  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan pilih faskes tujuan yang diinginkan sesuai domisili terbaru.
  • Pastikan data faskes tujuan sudah benar, kemudian simpan perubahan.
  • Tunggu notifikasi atau status persetujuan yang akan muncul pada aplikasi.

Tonton: Harga Beras Dunia Tertekan 2026! India, Thailand & Vietnam Berebut Pasar, Petani Terjepit?

Prosedur Perpindahan Melalui Kantor Cabang

Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan konsultasi tatap muka, layanan di kantor cabang tetap tersedia. Melansir prosedur BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
  • Mengambil nomor antrean pada bagian layanan perubahan data atau customer service.
  • Menyerahkan dokumen identitas berupa KTP, KK, dan kartu peserta kepada petugas.
  • Menginformasikan faskes tujuan baru yang diinginkan.
  • Petugas akan memproses pemutakhiran data dan memberikan bukti perubahan faskes kepada peserta.

Ketentuan dan Batasan Perpindahan

Meskipun fleksibel, BPJS Kesehatan menerapkan aturan cukup ketat untuk menjaga ketertiban administrasi. Salah satu aturan utamanya adalah perpindahan faskes hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu tiga bulan.

Pengecualian terhadap aturan ini hanya berlaku untuk kondisi darurat, seperti perpindahan domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah atau alasan medis mendesak.

Selain itu, peserta harus memastikan bahwa faskes tujuan masih memiliki kuota peserta yang tersedia. Mengingat setiap FKTP memiliki kapasitas pelayanan yang terbatas, sistem mungkin akan menolak pengalihan jika beban pasien di faskes tersebut sudah mencapai batas maksimal.

Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, peserta diharapkan dapat mengelola akses layanan kesehatan mereka secara mandiri dan efektif. Hal ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor cabang seiring dengan meningkatnya penggunaan kanal digital oleh masyarakat.

Selanjutnya: Selisih Spread Emas vs. Keuntungan Reksadana: Mana Pilihan 2026?

Menarik Dibaca: Cara Bersihkan Emas Titanium yang Kusam agar Kembali Kuning dan Terlihat Segar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru