PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala yakni setiap tahun dan 5 tahun.
Syarat perpanjang STNK 5 tahun berbeda dengan syarat perpanjang STNK tahunan.
Dalam 5 tahun tersebut setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK.
Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK 5 tahunan?
Baca Juga: Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Dirangkum dari laman RTMC Polda Kepulauan Riau, berikut adalah syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- Kartu identitas diri yang sah atau KTP
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Keterangan buka blokir jika diperlukan
Setelah dokumen syarat perpanjang STNK 5 tahun sudah lengkap, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai cara perpanjang STNK 5 tahun.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya