Berikut adalah syarat saksi nikah berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019:
1. Islam
Syarat saksi nikah yang pertama adalah Islam. Dirangkum dari IAIN Bengkulu, kesaksian orang yang beragama selain Islam atas orang Islam tidak diperbolehkan kecuali dalam hal wasiat di tengah perjalanan.
2. Baligh
Syarat saksi nikah yang kedua adalah baligh. Sehingga, anak kecil tidak boleh menjadi saksi nikah sebab mereka kurang mengerti kemaslahatan untuk dirinya, terlebih untuk orang lain.
3. Berakal
Syarat saksi nikah yang ketiga adalah berakal. Menurut Sayyid Sabiq syarat menjadi saksi adalah berakal, dewasa, dan mendengar pembicaraan dari kedua belah pihak yang berakad dan memahami ucapan ijab qabul dalam pernikahan.
Dan, jika yang menjadi saksi itu anak-anak, orang gila atau orang mabuk, maka pernikahannya tidak sah, sebab mereka dipandang seperti tidak ada.
Baca Juga: Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?
4. Laki-laki
Keempat, syarat saksi nikah adalah laki-laki. Golongan Syafi’i dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah lakilaki, menurutnya seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan tidak sah dalam perkawinan.
5. Adil
Kelima, syarat saksi nikah adalah adil. Kaum muslim telah sepakat bahwa keadilan menjadi syarat dalam penerimaan kesaksian nikah.
Disamping itu, untuk menjaga sifat adil terhadap persaksian seseorang yang akan menerima amanah persaksian tersebut, maka harus benar-benar diperhatikan secara seksama terhadap sifat atau perilaku orang tersebut yaitu tidak fasik didalam kehidupannya.
Itulah sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan agar dinyatakan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News