Cek UMP di tempatmu dengan klik wagepedia.kemnaker.go.id

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cek UMP di tempatmu dengan klik wagepedia.kemnaker.go.id


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan sistem terkait informasi pengupahan di Indonesia melalui Wagepedia (wagepedia.kemnaker.go.id). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa wagepedia merupakan kanal yang berisi tentang data dan informasi tentang pengupahan yang dapat diakses publik.

Melalui Wagepedia, pengguna dapat melihat secara transparan penjelasan terkait upah minimum.

"Dalam wagepedia tersebut juga terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, di manapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat," katanya.

Baca Juga: NTB jadi provinsi dengan upah pekerja terendah di Indonesia, rata-rata Rp 1,73 juta

Cara Cek Informasi UMP

Mengutip indonesiabaik.id, berikut cara mudah mengecek informasi UMP di kotamu:

  1. Kunjungi laman wagepedia.kemnaker.go.id
  2. Pilih Kalkulator Upah Minimum
  3. Klik “Coba Sekarang"
  4. Pilih “Penetapan Upah Minimum”
  5. Mengetahui angka besaran upah mimimum, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi" dan masukkan “Kabupaten/Kota”
  6. Setelah itu klik Hitung UM 2022
  7. Nantinya, akan muncul “UMP Tahun 2022”

Baca Juga: Kota Bekasi, daerah dengan UMR 2022 tertinggi di Jabodetabek

Namun, sebagai informasi Wagapedia memaparkan perbandingan upah antar provinsi/kabupaten/kota tertentu, juga survei upah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru