Cermati syarat , kuota, dan jadwal pendaftaran ujian mandiri Undip 2021

Selasa, 18 Mei 2021 | 09:51 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Cermati syarat , kuota, dan jadwal pendaftaran ujian mandiri Undip 2021

ILUSTRASI. Ini persyaratan dan cara daftar calon mahasiswa baru Undip jalur mandiri tahun 2021. Sumber: undip.ac.id


PERGURUAN TINGGI - Universitas Diponegoro atau biasa disebut Undip merupakan salah satu perguruan tinggi favorit masyarakat Indonesia.

Berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) perguruan tinggi negeri atau PTN yang berlokasi di Kota Semarang ini selalu dipenuhi ribuan siswa. 

Sama seperti kebanyakan universitas, Undip juga membuka jalur seleksi mandiri untuk merespon permintaan masyarakat yang tinggi. 

Seperti yang dikutip dari laman resmi Undip, tahun ini Undip menyediakan kuota mahasiswa jalur ujian mandiri (UM) sebanyak 5.089.

Jumlah kuota tersebut terbagi menjadi UM reguler sebanyak 4.686 mahasiswa dan UM International Undergraduate Program (IUP) sebanyak 403 mahasiswa. 

UM Undip tahun 2021 tidak akan menggunakan hasil UTBK, melainkan menggunakan portofolio dan nilai ujian online calon mahasiswa. 

Agar persiapan Anda matang, informasi seleksi mandiri Undip di bawah ini dari laman PMB Undip penting untuk dibaca. 

Materi seleksi mandiri Undip 2021

Calon mahasiswa dapat memilih dua pilihan program studi (prodi) dari kelompok Saintek atau Soshum. Undip memiliki sebanyak 34 prodi Saintek dan 17 prodi Soshum yang bisa Anda pilih di jalur mandiri. 

Materi ujian online UM Undip terdiri dari dua tes yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kemampuan Akademik (TPA). 

Untuk kelompok ujian Saintek, peserta akan mengerjakan TPS dan TKA yang terdiri dari matematika, biologi, kimia, dan fisika.

Baca Juga: Mau masuk UI, UGM, dan Undip? Ini besaran biaya UKT mahasiswa S1 tahun 2021

Sedangkan kelompok ujian Soshum terdiri atas TPS dan TKA yaitu sosiologi, ekonomi, geografi, dan sejarah. Untuk jalur mandiri Undip, ada tiga pilihan biaya studi yang bisa dipilih peserta:

1. Jalur Regular

Pembayaran meliputi UKT (golongan 7 atau 8) dan memilih Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) golongan 1 atau 2.

2. Jalur Kemitraan

Pembayaran meliputi UKT golongan 8 dan melakukan pengisian SPI diatas nilai SPI golongan 2.

3. Jalur Golongan Tidak Mampu/Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

Pembayaran UKT sesuai dengan regulasi KIP Kuliah dan tanpa biaya SPI 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru