Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:24 WIB
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Syaratnya

ILUSTRASI. Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Syaratnya. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan kesehatan gigi seringkali dianggap mahal oleh sebagian besar masyarakat.

Namun, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan gigi secara gratis tanpa biaya tambahan.

Program BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan untuk pengobatan umum atau rawat inap, tetapi juga mencakup berbagai tindakan medis dasar pada gigi dan mulut.

Baca Juga: 9 Prompt Gemini AI untuk Membuat Poster Sahur yang Indah dalam Sekejap

Melansir informasi resmi dari BPJS Kesehatan, fokus utama layanan ini adalah pemenuhan kebutuhan medis dasar, bukan untuk tindakan estetika atau kecantikan.

Penting bagi peserta untuk memahami jenis tindakan yang masuk dalam cakupan manfaat agar dapat mengoptimalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah bekerja sama.

Daftar Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS

Peserta dapat mengakses berbagai layanan medis di puskesmas, klinik, atau dokter gigi mandiri yang terdaftar sebagai FKTP.

Berikut adalah jenis perawatan gigi yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh negara:

  • Pemeriksaan dan Konsultasi Medis: Mencakup pengecekan rutin serta konsultasi terkait keluhan infeksi gusi, gigi berlubang, atau masalah mulut lainnya.
  • Penambalan Gigi: Tindakan penambalan menggunakan bahan medis standar untuk menghentikan kerusakan pada gigi berlubang.
  • Pencabutan Gigi: Berlaku untuk pencabutan gigi sulung pada anak-anak maupun pencabutan gigi permanen pada orang dewasa yang sudah tidak bisa dipertahankan secara medis.
  • Penanganan Darurat: Perawatan pada kondisi darurat seperti pendarahan hebat, cedera gigi akibat kecelakaan, atau infeksi yang memicu rasa nyeri ekstrem.
  • Obat-obatan dan Bahan Medis: Semua obat yang diperlukan selama tindakan, seperti cairan anestesi dan antibiotik, masuk dalam paket layanan.

Sebaliknya, tindakan yang bersifat kosmetik seperti pemasangan behel (kawat gigi), pemutihan gigi (bleaching), serta pemasangan implan atau gigi palsu permanen tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Menurut ketentuan, pembersihan karang gigi (scaling) juga hanya dibiayai jika terdapat indikasi medis yang kuat dari dokter, bukan untuk tujuan kebersihan rutin semata.

Tonton: Geger! Abraham Samad Minta Prabowo Kembalikan UU KPK Lama, Istana Membantah

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Layanan

Peserta wajib mengikuti alur birokrasi yang berlaku agar klaim tidak ditolak. Berikut adalah panduan teknis untuk mendapatkan perawatan:

  • Kunjungi FKTP Terdaftar: Datangi puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu BPJS Anda dengan membawa KTP dan kartu peserta (fisik atau digital).
  • Pemeriksaan Awal: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan. Jika kasus gigi dapat ditangani di tempat, maka tindakan akan langsung dilakukan.
  • Surat Rujukan: Apabila pasien membutuhkan tindakan spesialistik yang lebih rumit, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis.
  • Penanganan di Rumah Sakit: Peserta mendatangi rumah sakit yang dirujuk dengan membawa surat rujukan tersebut untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Guna menjaga kesehatan mulut, masyarakat disarankan untuk melakukan pemeriksaan rutin setiap 6-12 bulan sekali. Pastikan Anda selalu mengikuti prosedur rujukan berjenjang agar seluruh biaya pengobatan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa harus merogoh kocek pribadi.

Selanjutnya: Promo Indomaret 19 Februari-4 Maret 2026, Diskon 50% Hingga Beli 1 Gratis 1

Menarik Dibaca: BI Rate Ditahan, Ada Peluang IHSG Kembali ke 9.000?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru