Data di KTP Salah? Simak Cara Menggantinya serta Dokumen yang Wajib Dibawa

Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Data di KTP Salah? Simak Cara Menggantinya serta Dokumen yang Wajib Dibawa


TIPS & TRIK -  Meskipun beberapa data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersifat permanen, jika terjadi kesalahan atau ada perubahan, Anda tetap bisa mengubahnya.

KTP merupakan dokumen wajib dan penting bagi setiap Warga Negara Indonesia. Selain sebagai identitas diri, KTP juga sering dijadikan syarat untuk mengurus dokumen lainnya. 

Saat akan membuat BPJS, asuransi, membuka tabungan baru, hingga mengajukan pinjaman, Anda diminta menyerahkan KTP. 

Jika terdapat kesalahan atau status seperti perkawinan berubah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengubah data di e-KTP. 

Baca Juga: Ada Beasiswa dari Sinar Mas, Bisa Dapat Bantuan Biaya Kuliah hingga Kesempatan Kerja

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, Data statis pada KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, dan golongan darah. 

Sedangkan data dinamis seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan bisa diubah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Dokumen persyaratan mengubah data KTP

Saat akan mengubah data-data pada e-KTP yang salah atau berubah, Anda perlu membawa dokumen sesuai dengan data yang ingin diperbaiki. Dokumen yang wajib dibawa saat mengubah data KTP, diantaranya seperti:

1. Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan

2. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili

3. Ijazah jika Anda ingin menambah gelar

4. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Baca Juga: Ingin Sekolah di SMA Taruna Nusantara? Simak Syarat Daftar dan Biayanya Ini

Cara mengubah data KTP

Jika dokumen sesuai data yang ingin diubah sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti cara berikut ini untuk mengubah data KTP. 

1. Siapkan dokumen sesuai dengan data yang ingin diubah

2. Kemudian Anda bisa mengurus pengubahan data di Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah mengurus perubahan data KTP sudah bisa dilakukan di tingkat kelurahan

3. Setelahnya, Anda bisa menunggu maksimal 14 hari kerja untuk mengambil e-KTP baru

4. Bawa KTP lama Anda dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengambil KTP baru sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berapa biaya mengurus perubahan data KTP? Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru