Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya

Kamis, 29 Desember 2022 | 04:51 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Diki Mardiansyah
Ditemukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember, Ketahui 9 Ciri-Cirinya

ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi (SWI) Temukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember 2022, Ini Daftarnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Cara cek pinjol legal atau ilegal

Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
 
2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
 
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru