Dokumen yang Wajib Dibawa dan Biaya untuk Mengurus SIM Hilang

Sabtu, 23 April 2022 | 09:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dokumen yang Wajib Dibawa dan Biaya untuk Mengurus SIM Hilang


TIPS & TRIK -  Jika kehilangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan serta biaya untuk mengurus pembuatan SIM yang baru..

Bagi pengendara kendaraan bermotor, SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara. 

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti tilang kepada pengendara. 

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru. 

Bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak? Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Kebijakan untuk Mengurangi Dampak Inflasi, Pengertian, Jenis, Tujuan, & Instrumennya

Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. 

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. 

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Ketentuan Upload Berkas Persyaratan Mendaftar Sekolah Kedinasan 2022

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas. 

Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis. Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru