Fisioterapi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Layanan dan Ketentuannya

Senin, 15 Desember 2025 | 16:27 WIB
Fisioterapi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Layanan dan Ketentuannya

ILUSTRASI. Fisioterapi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftar Layanan dan Ketentuannya. (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: Fisioterapi FK Unesa,AXA Mandiri  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Layanan fisioterapi menjadi salah satu bentuk perawatan medis yang banyak dibutuhkan masyarakat, terutama pasien dengan gangguan gerak, cedera, atau kondisi pascaoperasi.

Di Indonesia, kebutuhan terhadap fisioterapi terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup dan kesadaran masyarakat terhadap pemulihan fungsi tubuh secara optimal.

Kabar baiknya, fisioterapi termasuk layanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Panduan Lengkap Edit Foto Kartun Shinchan dengan Gemini AI

Namun, masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang belum memahami jenis layanan fisioterapi apa saja yang dijamin, alur pelayanan yang harus dilalui, serta batasan yang berlaku dalam skema pembiayaan BPJS.

Pemahaman yang tepat mengenai layanan fisioterapi BPJS Kesehatan penting agar peserta tidak salah prosedur dan dapat memanfaatkan haknya secara maksimal.

Berikut penjelasan lengkap mengenai layanan fisioterapi yang ditanggung BPJS, termasuk daftar kondisi medis dan mekanisme pelayanannya.

Fisioterapi dalam Skema BPJS Kesehatan

Fisioterapi merupakan layanan kesehatan yang bertujuan memulihkan dan meningkatkan fungsi gerak tubuh melalui terapi fisik. Layanan ini umumnya direkomendasikan dokter sebagai bagian dari penanganan medis berkelanjutan.

Dalam sistem JKN, fisioterapi masuk dalam kategori pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Artinya, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung mengakses layanan fisioterapi di rumah sakit tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut penjelasan yang dilansir dari laman Prodi Fisioterapi Fakultas Kesehatan Universitas Negeri Surabaya (FK Unesa), fisioterapi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sepanjang terdapat indikasi medis dan rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Daftar Kondisi Medis yang Ditanggung

Tidak semua keluhan dapat langsung memperoleh layanan fisioterapi melalui BPJS. Layanan ini diberikan untuk kondisi medis tertentu yang membutuhkan terapi fisik sebagai bagian dari pengobatan. Beberapa kondisi yang umumnya ditanggung antara lain:

Gangguan muskuloskeletal seperti nyeri sendi, nyeri punggung, dan gangguan tulang belakang

  • Cedera akibat kecelakaan atau trauma fisik
  • Kondisi pascaoperasi ortopedi
  • Stroke dan gangguan saraf yang memengaruhi fungsi gerak
  • Gangguan perkembangan motorik pada anak sesuai indikasi medis
  • Penyakit degeneratif tertentu yang memerlukan terapi fisik berkelanjutan

Penentuan kelayakan fisioterapi sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter dan diagnosis medis, bukan atas permintaan pasien secara mandiri.

Baca Juga: Panduan Lengkap Login Star ASN untuk PNS: Langkah demi Langkah

Alur Mendapatkan Layanan Fisioterapi BPJS

Untuk memperoleh layanan fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan berjenjang. Prosedur ini penting agar klaim pembiayaan dapat diproses sesuai ketentuan.

Berikut tahapan umum yang harus dilalui peserta:

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Peserta memeriksakan kondisi kesehatan ke puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar.

  • Pemeriksaan dan Rujukan Dokter

Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan yang memiliki layanan fisioterapi.

  • Pemeriksaan Lanjutan di Rumah Sakit

Dokter spesialis akan menilai kembali kondisi pasien dan menentukan kebutuhan fisioterapi.

  • Pelaksanaan Fisioterapi

Terapi dilakukan sesuai jadwal dan jumlah sesi yang ditetapkan berdasarkan indikasi medis.

Tanpa rujukan resmi dan diagnosis dokter, layanan fisioterapi tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Batasan dan Ketentuan Pembiayaan

BPJS Kesehatan menanggung biaya fisioterapi sesuai standar pelayanan medis dan kebutuhan klinis pasien. Jumlah sesi terapi tidak bersifat bebas, melainkan ditentukan berdasarkan evaluasi tenaga medis.

Jika pasien menginginkan layanan tambahan di luar ketentuan BPJS, seperti metode terapi tertentu atau fasilitas premium, maka biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan pribadi.

Sebagai pembanding, layanan fisioterapi di luar BPJS umumnya memiliki biaya yang bervariasi tergantung fasilitas dan jenis terapi.

Mengutip informasi dari AXA Mandiri, biaya fisioterapi tanpa jaminan asuransi dapat mencapai ratusan ribu rupiah per sesi, tergantung pada kompleksitas penanganan dan lokasi layanan.

Tonton: Gen Z Runtuhkan Pemerintahan Bulgaria, Pertama dalam Sejarah Eropa!

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

Agar proses layanan fisioterapi berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan kepesertaan dalam kondisi aktif serta mengikuti jadwal terapi yang telah ditentukan. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dapat memengaruhi kelanjutan layanan.

Selain itu, peserta juga perlu memahami bahwa fisioterapi merupakan bagian dari rencana pengobatan medis, sehingga kepatuhan terhadap anjuran dokter dan terapis menjadi faktor penting dalam keberhasilan terapi.

Dengan memahami ketentuan dan prosedur fisioterapi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh layanan pemulihan yang optimal tanpa beban biaya tambahan, sekaligus memanfaatkan sistem jaminan kesehatan nasional secara tepat dan efektif.

Selanjutnya: 13 Daftar Obat Diet Turun Berat Badan Alami yang Bisa Dicoba

Menarik Dibaca: 13 Daftar Obat Diet Turun Berat Badan Alami yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru