Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Pekerja Lepas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:00 WIB
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Pekerja Lepas

ILUSTRASI. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Pekerja Lepas. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Freelancer dan pekerja lepas kini semakin mendominasi dunia kerja, mulai dari desainer, penulis, fotografer, hingga pedagang maupun pengemudi ojek.

Meski tidak terikat hubungan kerja formal, kelompok ini tetap menghadapi berbagai risiko kerja yang tidak bisa diabaikan. Kecelakaan saat bekerja, risiko kematian, hingga kebutuhan jaminan hari tua tetap menjadi bagian dari realitas profesi mandiri.

Untuk memberikan perlindungan yang setara, BPJS Ketenagakerjaan membuka kepesertaan bagi pekerja non formal melalui skema Bukan Penerima Upah atau BPU. 

Skema ini memungkinkan freelancer mendaftar secara mandiri dengan iuran yang disesuaikan kemampuan. 

Baca Juga: 25 Contoh Ucapan Hari Ulang Tahun untuk Ibu yang Penuh Kehangatan

Freelancer dan Status Bukan Penerima Upah

Freelancer adalah individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri tanpa kontrak kerja tetap dengan satu perusahaan. 

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, freelancer dikategorikan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) karena tidak menerima gaji rutin dari pemberi kerja.

Sebagai peserta BPU, pekerja lepas membayar iuran secara mandiri tanpa potongan dari perusahaan. Peserta juga memiliki kebebasan memilih program jaminan sesuai kebutuhan pribadi. Program yang dapat diikuti mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Skema BPU dirancang fleksibel agar dapat menyesuaikan dengan kondisi penghasilan freelancer yang tidak selalu stabil setiap bulan. Inilah yang membedakan peserta BPU dengan pekerja penerima upah yang iurannya ditentukan berdasarkan gaji tetap.

Persyaratan Pendaftaran BPU

Sebelum mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data penting, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
  • Alamat email aktif untuk proses aktivasi akun.
  • Nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
  • Usia belum mencapai batas maksimal 65 tahun.
  • Informasi jenis pekerjaan, lokasi kerja, serta estimasi penghasilan bulanan (digunakan untuk perhitungan iuran).
  • Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai peserta BPU.

Langkah Pendaftaran Online untuk Freelancer

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi freelancer:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO dan pilih menu pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Masukkan alamat email dan kode keamanan (captcha) untuk memulai registrasi.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email, lalu lengkapi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, serta data pekerjaan.
  • Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode iuran melalui email atau SMS.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai program yang dipilih.
  • Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta atau bukti kepesertaan akan diterbitkan paling lambat 7 hari kerja.

Alternatif Pendaftaran Offline atau Melalui Mitra

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, isi formulir pendaftaran BPU, dan serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Mendaftar melalui agen penggerak PERISAI atau mitra kerja sama resmi seperti kantor pos dan agen bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Metode ini memudahkan freelancer yang memiliki keterbatasan akses internet atau ingin mendapatkan bantuan langsung dalam proses pendaftaran.

Tonton: Transaksi Harbolnas 2025 Ditargetkan Mencapai Rp 35 Triliun

Program yang Ditawarkan

Sebagai peserta BPU, freelancer dapat memilih program dan periode pembayaran sesuai kemampuan finansial. Beberapa poin penting:

  • Program yang tersedia meliputi JKK, JKM, dan JHT.
  • Besaran iuran bervariasi tergantung penghasilan dan program yang diambil. Misalnya, iuran JHT sebesar 2% dari penghasilan yang ditetapkan, JKK sebesar 1% dari penghasilan, dan JKM memiliki iuran tetap sekitar Rp6.800 per bulan.
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan bulanan, triwulanan, enam bulanan, atau tahunan.

Tips Agar Pendaftaran Lancar

  • Pastikan semua data identitas sesuai dengan KTP dan valid.
  • Gunakan email dan nomor telepon aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Bayar iuran tepat waktu untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
  • Simpan bukti pembayaran iuran sebagai arsip pribadi.
  • Jika penghasilan tidak tetap, pilih periode pembayaran yang fleksibel (misalnya tiga bulan sekali).
  • Gunakan aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memantau saldo JHT dan status kepesertaan Anda.

Pekerja lepas memiliki hak yang sama atas perlindungan sosial seperti pekerja formal. Anda akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, jaminan hari tua, serta manfaat sosial lainnya meskipun bekerja tanpa terikat dengan perusahaan secara formal.

Selanjutnya: Live Streaming Chelsea vs Everton, Prediksi & Jadwal Liga Inggris 2025-2026

Menarik Dibaca: 5 Drakor Bromance Legendaris Kisahkan Persahabatan Para Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru