KONTAN.CO.ID - Pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes pertama BPJS Kesehatan bisa dilakukan peserta, terutama ketika terjadi perubahan domisili, kondisi kesehatan, atau kebutuhan layanan medis tertentu.
Faskes pertama berperan sebagai pintu awal pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sebelum mendapatkan rujukan ke fasilitas lanjutan.
Karena perannya sangat penting, pemilihan faskes pertama yang tepat akan memengaruhi kenyamanan dan kelancaran akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk Pekerja Lepas
BPJS Kesehatan telah mengatur mekanisme perpindahan faskes agar peserta tetap mendapatkan pelayanan optimal tanpa prosedur yang rumit.
Dengan memahami aturan dan langkah yang benar, proses pindah faskes dapat dilakukan secara praktis dan sesuai ketentuan.
Dilansir dari penjelasan resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat mengubah faskes pertama baik melalui layanan digital maupun secara langsung di kantor cabang dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Alasan dan Ketentuan Pindah Faskes Pertama
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perpindahan faskes pertama dengan alasan tertentu yang sesuai ketentuan. Salah satu alasan paling umum adalah perubahan domisili yang membuat jarak ke faskes lama menjadi terlalu jauh. Selain itu, faktor kenyamanan, kebutuhan layanan medis tertentu, atau rekomendasi dokter juga dapat menjadi pertimbangan.
Namun, perpindahan faskes tidak dapat dilakukan setiap saat tanpa batas. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa perubahan faskes pertama hanya bisa dilakukan 1 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan layanan dan pengelolaan kuota peserta di setiap faskes.
Dalam kondisi khusus seperti pindah tempat tinggal atau alasan medis tertentu, perubahan dapat dipertimbangkan sesuai evaluasi BPJS Kesehatan.
Peserta juga perlu memahami bahwa faskes tujuan harus memiliki kuota peserta yang masih tersedia. Jika kuota penuh, peserta perlu memilih alternatif faskes lain yang masih membuka pendaftaran.
Syarat Pindah Faskes Pertama BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan perpindahan faskes, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini diperlukan terutama jika perubahan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan
- KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Alasan perpindahan faskes sesuai ketentuan BPJS Kesehatan
- Bukti domisili apabila perpindahan dilakukan karena perubahan tempat tinggal
- Dokumen pendukung lain jika diperlukan sesuai kondisi peserta
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perubahan data dan menghindari penundaan pelayanan. Oleh karena itu, peserta disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Menunggak Bayar BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek dan Bayar Tunggakannya
Cara Pindah Faskes Pertama Melalui Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengubah data kepesertaan tanpa harus datang ke kantor cabang. Cara ini menjadi pilihan praktis bagi peserta yang ingin menghemat waktu dan tenaga.
Langkah pindah faskes pertama melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK atau nomor peserta
- Memilih menu Ubah Data Peserta pada halaman utama aplikasi
- Memilih bagian faskes pertama dan menentukan faskes tujuan sesuai domisili
- Memastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar dan sesuai
- Menyimpan perubahan dan menunggu status persetujuan yang muncul di aplikasi
Perubahan faskes yang diajukan melalui aplikasi umumnya tidak berlaku secara instan. Faskes baru biasanya akan aktif pada bulan berikutnya sesuai dengan ketentuan periode layanan BPJS Kesehatan.
Cara Pindah Faskes Pertama Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan langsung, perpindahan faskes juga dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Proses ini dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta.
Tahapan yang perlu dilakukan antara lain:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan dan mengambil nomor antrean layanan perubahan data
- Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta, serta dokumen pendukung lainnya
- Menunggu petugas memproses permohonan perubahan faskes sesuai ketentuan
- Menerima bukti pembaruan data setelah proses dinyatakan selesai
Tonton: Prabowo Temui Pengungsi di Aceh Tengah Percayalah, Saudara Tidak Sendiri
Jika Anda mengurus kepindahan faskes pertama melalui kantor cabang, Anda bisa langsung bertanya dan mendapatkan penjelasan apabila terdapat hal yang belum dipahami terkait perpindahan faskes.
Selain syarat dan cara pengajuan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar perpindahan faskes berjalan lancar.
Peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Status kepesertaan yang tidak aktif dapat menghambat proses perubahan data.
Peserta juga disarankan untuk memilih faskes yang benar benar sesuai dengan kebutuhan medis dan lokasi tempat tinggal. Pemilihan faskes yang tepat akan memudahkan akses layanan kesehatan dan mengurangi kendala saat membutuhkan perawatan.
Selanjutnya: Dua Orang Ditahan Atas Kasus Penembakan di Pantai Bondi, Australia
Menarik Dibaca: Dampak Bibit Siklon Tropis 93S Meluas, Cuaca Hujan Lebat di Jawa Bali Nusa Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News