Formulir SPT 1770S dan 1770SS: Ini Perbedaan dan Panduan Mengisinya di DJP Online

Senin, 10 Maret 2025 | 06:59 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Formulir SPT 1770S dan 1770SS: Ini Perbedaan dan Panduan Mengisinya di DJP Online

ILUSTRASI. Formulir SPT 1770S dan 1770SS: Ini Perbedaan dan Panduan Mengisinya di DJP Online


PAJAK - Sekadar mengingatkan kembali, batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Jangan sampai salah mengisi formulir yang tersedia.

Perlu diperhatikan pula, tahun ini proses pelaporan pajak masih dilakukan di e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui djponline.pajak.go.id.

Hal ini disebabkan oleh sistem Coretax yang belum siap digunakan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada dua kategori wajib pajak orang pribadi. Masing-masing harus mengisi formulir yang berbeda, yakni 1770S dan 1770SS.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS

Tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses mengisi SPT pajak tahunan pribadi. Tersedia juga formulir 1770S dan 1770SS yang perlu Anda ketahui.

Perbedaan paling mendasar dari dua jenis formulir pelaporan pajak ini adalah pada jumlah penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jika wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, ada formulir bukti potong pajak yang perlu disiapkan.

Karyawan swasta gunakan formulir 1721 A1, sementara PNS gunakan formulir 1721 A2.

Sementara itu, formulir SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar

Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770S

Mari ikuti panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
  • Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
  • Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, klik "Tambah"
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Isi detail potongan pajak seusuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 sesuai profesi. Ringkasan pemotongan pajak muncul, lanjut ke tahap berikutnya
  • Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak seperti warisan (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadia undian (jika ada)
  • Isi daftar Tambahkan Harta yang Anda miliki seperti harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada). Berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), serta apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil"
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25.
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770SS

Berikut adalah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
  • Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
  • Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", masukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN" dengan rincian sumber penghasilan. Misal, menerima hadiah undian dengan potongan PPh25% atau warisan
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN" dengan rincian nilai harta yang dimiliki. Misal, harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit.
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik "Setuju" sampai muncul simbol checklist (centang)
  • Halaman e-Filing akan menampilkan ringkasan SPT, lengkap dengan pengambilan kode verifikasi, sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diisi dan dikirim
  • Periksa kotak masuk email Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Itu dia panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi dengan formulir 1770S dan 1770SS melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.

Tonton: Korupsi Lagi Di Pertamina, Negara Rugi Rp 193 Triliun

Selanjutnya: AXA Mandiri: Porsi Produk Unitlink Mencapai 48% di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Uji Coba Kemampuan Bahasa Inggris Sebelum Tes IELTS di Website Try Out Gratis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Survei KG Media
Terbaru