Gaji ASN PPPK dan PNS 2024 Naik, Ini Rincian Lengkapnya!

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Gaji ASN PPPK dan PNS 2024 Naik, Ini Rincian Lengkapnya!

ILUSTRASI. Gaji PNS 2024 dan Gaji PPPK 2024. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


ASN/PNS - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik 8% mulai 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 dan gaji PPPK 2024 ini merupakan yang pertama sejak 2019. 

Kenaikan gaji PNS 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo. 

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, kenaikan gaji PPPK 2024 tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dikutip dari Kompas.com (30/1/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Lantas, seperti apa rincian kenaikan gaji ASN 2024 termasuk gaji PPPK 2024 dan gaji PNS 2024? 

Baca Juga: Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Naik 8%, akan Cair 2 Hari Lagi

Rincian gaji PNS 2024

Peraturan Pemerintah gaji PNS

Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024: 

Gaji PNS golongan I

  • I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Jokowi: Kenaikan Gaji ASN Sesuai Kondisi Ekonomi Negara

Gaji PNS golongan III

  • III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: Bukan CPNS, Kemko Perekonomian Buka Lowongan Kerja 2024 untuk S1 Ekonomi

Rincian gaji PPPK 2024 

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK 2024 terbaru menurut PP Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Baca Juga: Selain Gaji, Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Juga Naik, Cek Rinciannya

  • Golongan X Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Demikian rincian gaji PNS 2024 terbaru menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 dan rincian gaji PPPK 2024 menurut PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru