Ganti e-KTP Hilang Secara Gratis: Dokumen & Proses Mudah

Sabtu, 27 September 2025 | 13:27 WIB
Ganti e-KTP Hilang Secara Gratis: Dokumen & Proses Mudah

ILUSTRASI. Ganti e-KTP Hilang Secara Gratis: Dokumen & Proses Mudah.


Sumber: Dukcapil Sulawesi Selatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Namun, ada kalanya e-KTP hilang karena kelalaian atau kejadian tidak terduga.

Kehilangan KTP bisa menimbulkan masalah, mengingat dokumen ini sering diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.

Baca Juga: Gubernur BI: Penguatan Ekositem Riset Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global

Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan bahwa penggantian e-KTP yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya.

Dasar Hukum dan Ketentuan Gratis

Dilansir dari situs Dukcapil Sulawesi Selatan, penggantian e-KTP yang hilang, rusak, atau berubah data tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.

Tidak hanya itu, masyarakat juga tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT/RW ketika mengurus e-KTP yang hilang, karena seluruh data sudah tersimpan di sistem kependudukan nasional.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian sebagai bukti resmi kehilangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Formulir permohonan (F-1.02) yang tersedia di kantor Dukcapil.
  • KTP lama jika hanya rusak sebagian dan masih ada fisiknya.
  • Dokumen pendukung lain (opsional) sesuai permintaan Dukcapil daerah setempat.

Tonton: Anak Usaha Indo Tambangraya Megah (ITMG) Bakal Rambah Bisnis Semi Kokas

Prosedur Mengurus KTP Hilang

  • Lapor ke kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.
  • Lengkapi dokumen berupa fotokopi KK, formulir permohonan, serta surat kehilangan.
  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili dan serahkan berkas ke petugas.
  • Verifikasi data dilakukan oleh petugas Dukcapil, tanpa perlu perekaman ulang bila data sudah tersimpan.
  • Pencetakan e-KTP baru dilakukan setelah verifikasi selesai.
  • Ambil e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan oleh Dukcapil setempat.

Waktu Proses dan Biaya

Proses pencetakan ulang e-KTP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung ketersediaan blanko di Dukcapil masing-masing daerah.

Untuk biayanya, pemerintah menegaskan bahwa penggantian e-KTP yang hilang adalah gratis. Masyarakat hanya mungkin mengeluarkan biaya tambahan untuk fotokopi dokumen atau transportasi, bukan untuk layanan resmi pencetakan KTP.

Mengutip dari Dukcapil Sulawesi Selatan, masyarakat tidak perlu khawatir harus mengurus ulang dari awal, karena data biometrik (sidik jari dan foto) sudah tersimpan di sistem.

Selain itu, beberapa daerah sudah mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh melalui aplikasi resmi, sehingga masyarakat tetap bisa menunjukkan identitas meski KTP fisik hilang.

Selanjutnya: 10 Serial Netflix Teratas Hari Ini, Bon Appetit Hingga Alice in Borderland III

Menarik Dibaca: Skin Barrier Rusak? Konsumsi 7 Makanan untuk Memperkuat Skin Barrier Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru