​Gratis, Ini Alur dan Syarat Sertifikasi Halal BPJPH 2023

Jumat, 03 Februari 2023 | 15:23 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Gratis, Ini Alur dan Syarat Sertifikasi Halal BPJPH 2023

ILUSTRASI. Sertifikasi halal gratis BPJPH 2023.


SERTIFIKAT HALAL - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta. Program sertifikasi halal gratis 2023 ini akan dibuka sepanjang tahun. Untuk itu, simak cara dan alur sertifikasi halal BPJPH gratis di artikel ini. 

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Kepala BPJPH M Aqil Irham, mengatakan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. 

Sebab, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. 

Baca Juga: Omzet UMKM Perikanan Palangkaraya Naik 15,83% Setelah Ikut Program Inkubasi KKP

Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi. Nah, untuk alur sertifikasi halal BPJPH yakni pelaku usaha bisa mendaftar dengan membuat akun Sehati 2023 melalui laman http://ptsp.halal.go.id/. 

Selain itu, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka, aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. 

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. Lantas, seperti apa alur sertifikasi halal BPJPH secara rinci? 

Baca Juga: BPJH: Perppu Cipta Kerja Mempercepat Sertifikasi Halal Bagi UMK

Syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023

Sertifikasi Halal BPJPH

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.

Baca Juga: Ingin Berbisnis di Bidang Kecantikan? Simak Tips dari Para Reseller MS GLOW

Dokumen syarat sertifikasi halal gratis 2023

Sertifikasi Halal BPJPH 2023

Adapun, beberapa syarat umum atau dokumen syarat sertifikasi halal gratis 2023 yang harus dipenuhi untuk mendaftar, di antaranya adalah:

1. Data pelaku usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.
  • Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal. 

Baca Juga: Produk Ini Wajib Sertifikat Halal, Daftar Sertifikasi Halal Gratis Ptsp.halal.go.id

2. Nama dan jenis produk

  • Nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 

3. Daftar produk, bahan dan pengolahan

  • Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. 

Baca Juga: Tujuh Dalil Optimisme Asuransi Syariah

4. Proses pengolahan produk 

  • Proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

5. Dokumen sistem jaminan halal

  • Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Baca Juga: Produk Ini Wajib Sertifikat Halal, Daftar Sertifikasi Halal Gratis Ptsp.halal.go.id

Alur sertifikasi halal gratis 2023

Sertifikasi Halal BPJPH 2023

Sementara itu, dirangkum dari laman resmi BPJPH Kementerian Agama, berikut adalah alur sertifikasi halal gratis 2023:

1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal 

Pelaku usaha menyiapkan sejumlah dokumen syarat sertifikasi halal, di antaranya:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk halal

Baca Juga: Kemenag Ingatkan 3 Jenis Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024

2. BPJPH (2 hari kerja)

Setelah itu, BPJH akan melakukan:

  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Menetapkan lembaga pemeriksa halal

Baca Juga: Ada Kuota Gratis 1 Juta, Begini Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

3. Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (15 hari kerja) 

4. Lalu, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal (3 hari kerja)

5. Terakhir, BPJH akan menerbitkan sertifikasi halal (1 hari kerja) 

Adapun proses sertifikasi halal BPJPH berlangsung selama 21 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru