Ingin Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga? Simak Cara Berikut

Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ingin Menambah Anggota Keluarga di Kartu Keluarga? Simak Cara Berikut

ILUSTRASI. Ingin menambah anggota keluarga di Kartu Keluarga? Simak cara berikut ini. ANTARA FOTO/Jojon.


TIPS & TRIK - Setiap keluarga di Indonesia diharuskan memiliki Kartu Keluarga atau KK. Jumlah anggota keluarga dalam KK bisa dikurangi atau ditambah dengan cara berikut ini. 

Kartu Keluarga (KK), bersumber dari Instagram Indonesiabaik.id, adalah kartu identitas sebuah keluarga yang berisikan berbagai data penting dan wajib dimiliki seluruh keluarga Indonesia. 

Karena jumlah anggota keluarga sewaktu-waktu bisa bertambah atau berkurang, Anda bisa mengurus perubahan data KK tersebut. 

Saat anak-anak lahir, tentu mereka perlu dimasukkan dalam KK. Situasi lain seperti salah satu anggota keluarga sudah pindah atau meninggal, membuat jumlah anggota keluarga berkurang. 

Agar data dalam KK sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, setiap keluarga bisa mengurus penambahan atau pengurangan anggota keluarga di KK. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Astra Daihatsu Motor 2022, Fresh Graduate Bisa Daftar

Cara mengurus penambahan dan pengurangan anggota keluarga di KK

Dokumen yang perlu disiapkan untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK sebagai berikut:

1. Surat pengantar RT/RW setempat dengan stempel RW setempat

2. KK lama

3. Surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kematian (bagi anggota keluarga yang meninggal)

4. Surat keterangan pindah datang untuk menumpang KK

5. Surat keterangan pindah atau pindah datang bagi penduduk yang pindah

Baca Juga: 6 Kampus yang Punya Jurusan Keperawatan dan Kedokteran Terbaik di Indonesia 2022

Setelah dokumen persyaratan sudah disiapkan, cara menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK yakni: 

1. Datang ke kantor kelurahan setempat, kemudian isi data dan menandatangani formulir permohonan serta membawa persyaratan. 

2. Bawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru.

Penting untuk Anda ketahui bahwa pengurusan dan penerbitan KK sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru