KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penumpang Garuda Indonesia perlu lebih cermat menyiapkan barang bawaan mulai September 2026. Pasalnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mengubah sistem bagasi tercatat untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Berikut cara baru menghitung bagasi Garuda Indonesia yang berlaku mulai pekan depan, 1 September 2026.
Garuda Indonesia tersebut akan menggunakan sistem Piece Concept, yang menghitung jatah bagasi berdasarkan jumlah koper atau koli sekaligus batas berat setiap koli.
Dengan skema baru ini, penumpang tidak cukup hanya memperhatikan total berat seluruh barang. Jumlah koper yang dibawa juga harus sesuai dengan baggage allowance yang tercantum dalam tiket.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, penerapan sistem tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih jelas kepada penumpang mengenai kapasitas bagasi sejak merencanakan perjalanan.
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan, berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2026).
Menurut dia, kejelasan tersebut diharapkan membuat penumpang dapat mempersiapkan barang lebih awal sehingga proses di bandara berjalan lebih lancar.
Tonton: RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Ditargetkan Sah Desember 2026
Cara Menghitung Bagasi Garuda Indonesia
Dalam sistem Piece Concept, penumpang perlu melihat dua hal pada tiket, yakni jumlah koli dan batas berat maksimal setiap koli.
Sebagai contoh, apabila tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, penumpang hanya memperoleh satu koper dengan berat maksimal 23 kg.
Artinya, membawa dua koper dengan berat masing-masing 10 kg dan 13 kg tetap dihitung sebagai dua piece, meskipun total beratnya hanya 23 kg.
Begitu pula jika tiket memberikan jatah 2 pieces x 23 kg. Penumpang dapat membawa dua koper dengan berat maksimal 23 kg untuk masing-masing koper. Jatah tersebut tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kg.
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koli dengan berat maksimal 23 kg. Sementara pada penerbangan internasional kelas ekonomi, jatah dapat mencapai dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kg.
Adapun penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas berat maksimal masing-masing 32 kg, tergantung rute dan ketentuan tiket.
Karena jatah bagasi dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, serta jenis tarif, e-ticket tetap menjadi acuan utama penumpang.
Tonton: Ekspor Sarang Burung Walet RI ke China Tembus Rp3 Triliun, China Serap 80%
Jangan Hanya Menghitung Total Berat
Perubahan sistem akan paling terasa bagi penumpang yang membawa lebih dari satu koper.
Misalnya, penumpang memperoleh jatah dua koper dengan batas maksimal 23 kg per koper. Jika koper pertama memiliki berat 30 kg dan koper kedua 13 kg, totalnya memang masih 43 kg.
Namun, koper pertama tetap mengalami kelebihan berat karena batas maksimal setiap piece adalah 23 kg.
Karena itu, penumpang sebaiknya menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat. Menyisakan sedikit ruang dari batas maksimal juga dapat membantu mengantisipasi perbedaan hasil timbangan atau tambahan barang ketika perjalanan pulang.
Pengamat aviasi sekaligus traveler influencer Ikhwan Hidayat menilai sistem berbasis jumlah koli bukan sesuatu yang baru dalam penerbangan internasional.
Menurut dia, sistem tersebut dapat membantu efisiensi penanganan bagasi. Penumpang juga berpotensi memperoleh batas 23 kg untuk satu koper, dibandingkan standar 20 kg yang masih banyak digunakan pada penerbangan domestik.
Baca Juga: Apa Itu Kuota Akumulatif Smartfren? Ini Ketentuan untuk Pemakaian Paket Data
Kelebihan Bagasi Tak Selalu Bisa Dipindahkan ke Kabin
Jika terjadi kelebihan bagasi di bandara, penumpang perlu mengetahui sumber kelebihannya. Masalah dapat berasal dari berat koper yang melebihi batas, jumlah koli yang melampaui jatah, atau keduanya.
Apabila tiket memberikan jatah lebih dari satu piece dan salah satu koper terlalu berat, barang dapat dipindahkan ke koper lainnya selama berat masing-masing koper tetap berada dalam batas yang ditentukan.
Namun, jika tiket hanya memberikan jatah satu piece sementara penumpang membawa dua koper, memindahkan barang tidak akan mengubah jumlah koli. Dalam kondisi tersebut, penumpang perlu mengecek pilihan excess baggage sesuai rute dan ketentuan penerbangan.
Kelebihan barang juga tidak otomatis dapat dipindahkan ke bagasi kabin. Bagasi kabin memiliki ketentuan ukuran dan berat tersendiri.
Garuda Indonesia menetapkan satu tas atau koper kabin dengan ukuran maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm. Berat maksimalnya adalah 7 kg.
Penumpang juga dapat membawa satu barang tambahan tanpa biaya yang dapat ditempatkan di bawah kursi, seperti tas laptop, tas tangan, jaket, payung, kamera, atau bahan bacaan dalam jumlah wajar.
Ketentuan khusus juga berlaku untuk sejumlah perlengkapan seperti baby stroller, baby basket, approved car seat atau CARES, serta perlengkapan medis tertentu.
Tonton: Aliansi Mahasiswa Siapkan Demo 27 Agustus di DPR, Bawa 10 Tuntutan dan Desak Pimpinan Turun
Tiket Lama Masih Menggunakan Weight Concept
Perubahan ke Piece Concept tidak berlaku untuk seluruh tiket secara otomatis mulai 1 September 2026.
Penumpang yang tiketnya dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti sistem Weight Concept. Dalam sistem tersebut, jatah bagasi dihitung berdasarkan total berat keseluruhan.
Ketentuan tarif excess baggage juga tetap mengikuti sistem Weight Concept berdasarkan tanggal pembelian atau penerbitan tiket.
Sebaliknya, tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026 akan mengikuti Piece Concept.
Penumpang yang tiketnya mengalami perubahan atau diterbitkan ulang juga disarankan memeriksa kembali bagian baggage allowance pada e-ticket.
Hal ini menjadi semakin penting bagi perjalanan yang melibatkan lebih dari satu maskapai. Pada penerbangan codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda.
Baca Juga: Pahami Letak Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dan Panduan Cek saat Lupa
Cek Aturan Barang Khusus Sebelum Terbang
Selain memperhatikan jumlah dan berat koper, penumpang juga perlu mengecek aturan untuk barang-barang tertentu.
Power bank dan baterai lithium, misalnya, memiliki ketentuan keselamatan tersendiri. Aturan khusus juga dapat berlaku bagi smart luggage yang menggunakan baterai.
Sementara itu, barang seperti stroller, golf bag, alat musik, sepeda, papan selancar, dan perlengkapan olahraga lainnya dapat memiliki ketentuan berbeda terkait ukuran, berat, jumlah koli, maupun penanganannya.
Dokumen perjalanan, uang, obat pribadi, perangkat elektronik, serta barang bernilai juga sebaiknya dibawa di kabin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerapan Piece Concept, penumpang Garuda Indonesia perlu mengecek setidaknya dua informasi utama pada tiket, yakni berapa jumlah koper yang diperbolehkan dan berapa batas berat maksimal untuk setiap koper.
Pemeriksaan terhadap aturan bagasi kabin dan barang khusus juga penting dilakukan sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala saat proses check-in di bandara.
Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2026/08/26/203413326/mulai-september-cara-menghitung-bagasi-garuda-berubah-apa-bedanya?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News