BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pahami arti status penerima BSU dan perkiraan jadwal pencairan. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga: 17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker
Arti Status Penerima BSU
Laporan Kontan.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap bahwa BSU 2025 ditujukan untuk masyarakat penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, ini juga berlaku untuk penerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja akan mulai di salurkan bulan Juni 2025 ini. Subsidi ini akan diberikan selama dua bulan Juni-Juli sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU mencapai Rp 10,72 triliun yang berasal dari APBN. Sementara itu, pada laman BSU sedang dalam proses pencarian, sehingga penerima dan pendaftar memiliki beberapa opsi pengumuman yang muncul.
Baca Juga: Ini 6 Golongan Penerima BSU dan Cara Cek Status lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Makna Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.
Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Tidak lupa juga untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.
Baca Juga: Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan
2. Makna Status “Pembaruan Rekening Berhasil”
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Baca Juga: Link Cek Karyawan Penerima BSU, Besaran Nominal, dan Aturan Terbaru 2025
3. Makna Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU. Beberapa alasan yang menyebabkan hal ini antara lain:
- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan jadwal resmi, pemerintah telah merencanakan pencairan sejak 5 Juni 2025. Kemudian, dilanjutkan pada minggu kedua Juni dan berlanjut hingga bulan Juli.
Sebab, penyaluran dana sebesar Rp 600.000 per orang untuk pencairan sekaligus dua bulan yakni Juni dan Juli. Per bulan, penerima bantuan mendapatkan uang tunai Rp 300.000.
Golongan Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, ada beberapa calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Prioritas lain dari pemerintah adalah bantuan khusus guru honorer.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Bakal Pakai Sistem Govtech Mulai Akhir 2025
BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan himbau, peserta untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Demikian informasi terkait golongan penerima BSU, estimasi, hingga cara cek pencairan bulan Juni-Juli 2025.
Tonton: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Tertinggi Naik 280 Persen untuk Golongan Junior
Selanjutnya: Serang Fasilitas Nuklir Iran, Menhan Israel: Ini Langkah Pencegahan
Menarik Dibaca: Pakai Aplikasi DANA, Beli Surat Berharga Negara Elektronik (ESBN) Jadi Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News