Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Senin, 08 November 2021 | 12:59 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

ILUSTRASI. Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.


Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru