Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Senin, 08 November 2021 | 12:59 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM


Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru