Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.
Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani