Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Senin, 08 November 2021 | 12:59 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM


SIM - Pengendara wajib memiliki SIM. Ini beda denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 

Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?

Baca Juga: Simak cara daftar driver Shopee Food di Jakarta dan kota lain

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Aturan main itu termaktub dalam UU LLAJ Pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru