Ini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Mudah

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:48 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Mudah

ILUSTRASI. Ini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dengan Mudah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/13/01/2015


TIPS & TRIK - Cara bayar pajak motor di Indomaret makin mudah dilakukan. Pengguna kendaraan bermotor roda dua ini wajib membayar pajak motor setiap tahunnya.

Pajak Motor dikenakan melalui biaya yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Nah, layanan dari pajak motor masuk dalam cakupan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT.

Setiap motor matik hingga motor mewah memiliki nilai pajak motor yang berbeda berdasarkan mesin dan nilai jual.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Ditanggung Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan

Tidak perlu khawatir, pemilik kendaraan bisa ikuti cara bayar pajak motor di Indomaret.

Sebelum bayar pajak motor, pemilik kendaraan hanya membutuhkan KTP, STNK asli, dan Nomor HP.

Keuntungan dari bayar pajak motor di Indomaret juga membuat urus STNK di SAMSAT tanpa antre.

Cek cara bayar pajak motor di Indomaret dengan mudah dan praktis.

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Simak beberapa tahapan dan cara bayar pajak motor di Indomaret berikut.

  • Datang ke Indomaret terdekat.
  • Tanyakan layanan bayar pajak motor ke kasir.
  • Bawa KTP dan STNK asli.
  • Berikan informasi Nomor Polisi, Nomor Mesin Kendaraan, dan nomor HP.
  • Tagihan bayar pajak motor akan muncul.
  • Bayarkan pajak motor sesuai dengan nominal.
  • Pemilik STNK menerima SMS  Electronic Registration & Identification dari POLRI.
  • Klik tautan pada SMS untuk cek Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
  • Datang ke SAMSAT untuk cetak STNK baru.

Apabila telah selesai bayar pajak motor dan STNK baru, cek kembali cetakan tersebut sudah sesuai atau belum.

Setelah itu, simpan dengan baik STNK setiap kali menggunakan kendaraan di jalan raya.

Demikian tahapan dan cara bayar pajak motor di Indomaret dengan mudah dan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru