3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP
Wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak.
Selanjutnya: Pendaftaran NPWP orang pribadi, begini cara mudah dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News