b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000
hektar:
- Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
- Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000. Itulah cara mengurus dan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selanjutnya: Update Harga Vivo V29 5G Mei 2024, Cek Juga Spesifikasinya
Menarik Dibaca: Kopi Kenangan Promo Cashback-Diskon via BRI dan Blu BCA Edisi 1-30 Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani