PINJAMAN ONLINE - Jasa layanan pinjaman online atau pinjol ilegal masih tetap tumbuh subur di masyarakat. Jangan sampai lengah, mari ketahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Indonesia memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan.
OJK juga hadir untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap banyak bentuk jasa keuangan, termasuk yang ada di sektor pinjaman.
Di era digital, model pinjaman online dengan cepat tumbuh di masyarakat. Sayangnya, banyak jasa pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK seperti yang dikutip dari laman ojk.go.id:
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebaliknya, Anda juga wajib mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang telah mendapat izin resmi dari OJK.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan berizin OJK:
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Itu dia detail lengkap mengenai ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK. Anda juga wajib memahami kriteria pinjol legal yang sudah ada di bawah pengawasan OJK.
Tonton: Polri Potong Anggaran Belanja 2025 Rp 20 T
Selanjutnya: 5 Barang yang Harus Setop Dibeli oleh Kelas Menengah Menurut Warren Buffett
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News