Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya

Rabu, 09 Juli 2025 | 04:30 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya

ILUSTRASI. Warga pemohon SIM C menunjukan SIM miliknya yang telah jadi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025).


SURAT IZIN MENGEMUDI - Silakan simak rincian tarif pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C untuk pengguna sepeda motor. Catat juga syarat pembuatan SIM C baru untuk Anda yang belum memilikinya.

Seperti kita tahu, SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor. Untuk pengendara sepeda motor, jenis SIM yang digunakan adalah SIM C.

Agar bisa melenggang di jalanan dengan aman tanpa perlu berurusan dengan hukum, membuat SIM C harus dilakukan dengan segera.

Jadi, berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM C baru bagi pengendara sepeda motor?

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Lesu, Multifinance Andalkan Produk Multiguna

Biaya Pembuatan SIM C Baru 2025

Aturan mengenai tarif pembuatan SIM C tercantum secara resmi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Dijelaskan bahwa biaya pengujian dan perpanjangan SIM termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Per bulan Juli 2025, tarif resmi bikin SIM C adalah Rp 100.000. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Sebagai catatan, tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang merupakan syarat untuk membuat SIM.

Biaya dua tes tersebut juga berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan klinik yang Anda pilih jika ada di luar area Satpas.

Baca Juga: Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025

Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM C

SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara motor sebagai bukti kemampuan mengemudi.

Jika tidak memiliki SIM C, Anda tentu akan terkena sanksi tilang dalam pemeriksaan oleh petugas di jalanan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: 

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, juga kendaraan sejenis dengan tenaga listrik
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dan kendaraan sejenis dengan tenaga listrik.

Baca Juga: Tata Cara Buka Blokir STNK Motor dan Mobil beserta Biayanya

Berikut ini adalah syarat pembuatan SIM C:

  1. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat
  2. Memiliki KTP
  3. Mampu membaca dan menulis
  4. Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar secara online melalui layanan Polri
  5. Memahami aturan lalu lintas dan dasar teknis berkendara
  6. Lulus tes teori dan praktik sesuai aturan Polri
  7. Untuk mengajukan SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Untuk mengajukan SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI selama minimal satu tahun.

Tonton: Daya Beli Melemah, Rasio Kredit Macet KPR Perbankan Semakin Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru