Ini syarat dan cara membuat KIA, orangtua wajib tahu

Selasa, 07 September 2021 | 10:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini syarat dan cara membuat KIA, orangtua wajib tahu

ILUSTRASI. Ini syarat dan cara membuat KIA, orangtua wajib tahu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


TIPS & TRIK -  Anda akan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hati? Anda beberapa syarat serta cara membuat KIA yang penting diketahui oleh orangtua.

Anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KIA. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri. 

Selain memudahkan anak saat memakai layanan publik, bersumber dari indonesia.go.id, KIA juga bermanfaat saat anak membuka tabungan di bank mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, dan lainnya.

KArtu Identitas Anak atau KIA juga bermanfaat untuk mencegah perdagangan anak serta memudahkan anak mengakses sarana umum.

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil. 

Baca Juga: Kedubes AS buka lowongan kerja terbaru, bisa dapat gaji hingga ratusan juta!

Ada dua jenis KIA yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun. Jenis yang pertama tidak menggunakan foto anak, sedangkan untuk jenis KIA usia 5-17 tahun terdapat foto anak.

Saat anak menginjak usia 17 tahun, KIA akan digantikan dengan KTP biasa. Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KTP akan diganti dengan KTP elektronik.

Syarat dan cara membuat KIA untuk anak

Bersumber dari Instagram IndonesiaBaik, berikut ini syarat untuk membuat KIA yang perlu dipenuhi orangtua.   

Syarat KIA anak usia 0-5 tahun

  • Orangtua cukup mendaftarkan anak ke Dinas Dukcapil menggunakan KK orangtua saja. 
  • KIA akan dibuatkan bersamaan dengan kata kelahiran anak. 

Syarat KIA anak usia 5-17 tahun 

  • Fotokopi akta kelahiran anak.
  • KK asli orangtua/wali. 
  • KTP asli orangtua/wali.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Ini resep jamu yang bantu tingkatkan imun, bisa untuk hipertensi dan diabetes

Cara membuat KIA 

  • Orangtua menyerahkan persyaratan untuk membuat KIA ke Dukcapil. 
  • Kepala Dinas kemudian akan menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Anak juga bisa mendapatkan KIA melalui pelayanan keliling dari dinas di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. 

Selanjutnya: Mengenal perpindahan kalor secara konduksi, konveksi, dan radiasi beserta contohnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru