Ini syarat unggah foto formal dan swafoto CPNS 2021, Senin depan pendaftaran tutup!

Minggu, 25 Juli 2021 | 06:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini syarat unggah foto formal dan swafoto CPNS 2021, Senin depan pendaftaran tutup!


CPNS - Jakarta. Peserta yang hendak melamar formasi CPNS dan PPPK diwajibkan untuk mengunggah swafoto dan foto formal saat membuat akun. Pendaftarannya akan segera ditutup tepatnya pada hari Senin, 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. 

Peserta diimbau untuk segera melakukan submit untuk mengantisipasi portal SSCASN yang sulit diakses mendekati hari-hari akhir pendaftaran. 

Mengunggah foto dan dokumen persyaratan CPNS dan PPPK lainnya tidak boleh sembarangan. Kesalahan pengisian seperti data diri dan unggah dokumen bisa menyebabkan peserta gagal dalam seleksi administrasi. 

Setiap harinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta untuk selalu teliti dan berhati-hati saat melakukan pengisian formulir.

Baca Juga: 6 Resep jamu tradisional yang bisa pelihara kesehatan tubuh saat pandemi Covid

BKN membagikan informasi dan imbauan tersebut melalui kanal interaktif melalui Live di Instagram resminya. Bagi yang tidak sempat menonton Live Instagram dari BKN, Anda bisa melihat rangkuman informasi tersebut di Instagram @bknmakassar

Salah satu kendala yang sering dialami peserta adalah mengunggah swafoto dan foto formal. Berikut ini informasi yang penting diperhatikan peserta tentang kriteria unggah swafoto dan foto formal dari @bknmakassar. 

Syarat unggah foto CPNS dan PPPK 2021

Foto yang diunggah peserta saat membuat akun dan saat mendaftar formasi nantinya akan digunakan untuk kepentingan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Karenanya, Anda perlu memperhatikan syarat foto yang akan diunggah seperti ukuran hingga format foto. 

Syarat unggah swafoto

  • Diunggah pada saat pendaftaran akun SSCASN 22021. 
  • Swafoto dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan tanpa memegang KTP.
  • Ekstensi file swafoto dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 Kb. 

Bagi peserta yang sudah terlanjur menggunakan pas foto dengan latar belakang merah, tidak menjadi masalah asalkan wajah terlihat jelas. Artinya pas foto yang diunggah sebagai swafoto tidak bersifat menggugurkan peserta. 

Baca Juga: Ini perawatan yang tepat bagi pasien positif Covid-19 sesuai tingkatan gejala

Syarat unggah pas foto formal

  • Diunggah setelah memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi. 
  • Foto formal atau pas foto dengan ketentuan berlatar belakang merah. 
  • Ekstensi file foto formal dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 300 Kb.

Apakah pas foto CPNS harus pakai jas? Seperti dilansir dari Instagram @bknmakassar, pas foto harus setengah badan dan diperbolehkan memakai jas atau kemeja. Artinya, peserta tidak diwajibkan mengunggah pas foto menggunakan jas. 

Bagi peserta yang memakai kacamata, dianjurkan untuk melepas kacamata. Namun jika sudah terlanjur berkacamata tidak menjadi masalah. 

Pas foto nantinya akan digunakan untuk face recognition pada saat ujian seleksi. Karenanya, penting bagi peserta untuk memperhatikan syarat yang sudah ditentukan. 

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka hingga tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Karena penutupan pendaftaran yang sudah semakin dekat, peserta diimbau untuk segera submit namun tetap berhati-hati saat membuat akun SSCASN dan mendaftar formasi. 

Selanjutnya: Liburan saat PPKM Darurat? 5 museum ini bisa dikunjungi secara virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru