Inilah 2 Cara Lapor Penipuan Online dengan Mudah

Senin, 06 Juni 2022 | 14:24 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Inilah 2 Cara Lapor Penipuan Online dengan Mudah

ILUSTRASI. Ini 2 Cara Lapor Penipuan Online dengan Mudah dan Praktis. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


TIPS & TRIK - Cara lapor penipuan online bisa dilakukan kapan saja. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Setiap orang juga bisa periksa dan melapor penipuan secara online dengan mudah.

Langkah dari cara cek rekening penipuan secara online turut menjadi tindakan preventif untuk menghindari penipuan.

Sekarang, modus penipuan bisa mengatasnamakan instansi, perusahaan, maupun pribadi melalui SMS, telepon, dan jual beli online.

Baca Juga: Takut Kena Tipu saat Belanja Online? Ini Cara agar Terhindari Penipuan Belanja Online

Apabila sudah menjadi korban, masyarakat bisa lapor penipuan online dengan beberapa langkah.

Contoh, laman CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan informasi penipuan dan kejahatan.

Pilihan lain seperti Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pastikan kembali kumpulkan bukti penipuan online berupa file maupun bukti fisik lainnya.

Baca Juga: 4 Cara Cek Rekening Penipu secara Online dengan Mudah

Intip tahapan dan cara lapor penipuan online dengan mudah.

Cara lapor penipuan online

1. Cara lapor penipuan online lewat Lapor

Pertama, cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu:

  • Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
  • Pilih kategori Pengaduan.
  • Masukkan judul pelaporan
  • Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
  • Masukkan tanggal kejadian
  • Pilih lokasi kejadian
  • Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
  • Masukkan kategori Tindak Pidana
  • Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
  • Masukkan kategori pengadu
  • Klik Lapor!
  • Masukkan identitas diri.
  • Baca syarat dan ketentuan layanan.
  • Tunggu notifikasi laporan selesai.

2. Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening

Kemudian, masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online jika menemukan bukti rekening pelaku:

  • Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
  • Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
  • Isi data rekening.
  • Masukkan biodata terlapor.
  • Masukkan data diri pelapor.
  • Isi kronologi kejadian.
  • Unggah bukti-buktinya
  • Klik centang di kolom verifikasi.
  • Klik Submit.
  • Tunggu notifikasi laporan berhasil.

Setiap pelaporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait sampai dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat.

Demikian beberapa cara lapor penipuan online dengan mudah bagi setiap masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru