E-KTP - JAKARTA. Cara ganti foto KTP beserta data lainnya di Disdukcapil. Masyarakat kini dapat mengubah data yang tampil pada informasi identitas di KTP dengans syarat tertentu.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang menjadi identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun wajib memiliki KTP.
Posisi KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan digunakan dalam berbagai keperluan resmi, seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen perjalanan, dan sebagainya.
Apabila terdapat kesalahan data pada KTP, seperti kesalahan nama, tanggal lahir, alamat, atau data pribadi lainnya, penting untuk segera mengurus perbaikan data tersebut.
Baca Juga: Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP
Untuk melakukan perbaikan data KTP, Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat di wilayah.
Anda dapat mengunjungi kantor Disdukcapil atau menghubungi mereka melalui telepon untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Biasanya, untuk mengurus perbaikan data KTP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perbaikan data, melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat keterangan dari instansi terkait (jika ada), dan foto terbaru.
Proses perbaikan data KTP biasanya membutuhkan waktu tertentu tergantung pada kebijakan dan kepadatan pelayanan di wilayah Anda.
Adapun, biaya ganti KTP dari data foto dan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang, Cek Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Berikut ini adalah cara ganti foto KTP yang sudah dilansir dari Dinpendukcapil Purbalingga.
Syara ganti foto KTP
- Foto KTP dapat diganti apabila kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.
- Foto KTP perempuan yang dulu tidak berhijab dan kini menggunakan hijab atau hasil operasi lainnya.
Cara Ganti Foto KTP
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Cara mengganti tanda tangan di E-KTP
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Menyampaikan keluhan.
- Menunggu proses pelayanan dari petugas.
- Melakukan tanda tangan ulang.
Syarat membuat KTP baru
- Minimal berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi.
- Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Demikian beberapa langkah untuk mengurus pergantian foto KTP dan data lainnya dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News