Jadwal dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah untuk Jalur UTBK-SNBT 2023

Kamis, 06 April 2023 | 07:18 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jadwal dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah untuk Jalur UTBK-SNBT 2023

ILUSTRASI. Jadwal dan Syarat Mendaftar KIP Kuliah untuk Jalur UTBK-SNBT 2023.


PERGURUAN TINGGI -  Calon mahasiswa jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2023 bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Bersumber dari Instagram resmi KIP Kuliah, pendaftaran bantuan pendidikan untuk jalur UTBK-SNBT dibuka pada 23 Maret 2023 hingga 14 April 2023.

Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini bisa digunakan oleh calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swsata (PTS). 

Selain itu, KIP Kuliah juga tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih. 

Pembuatan akun KIP Kuliah masih dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2023, artinya bagi siswa yang akan mengikuti ujian mandiri maupun mendaftar Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi KIP Kuliah. 

Baca Juga: Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Daftar Sekolah kedinasan STMKG 2023

Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka

Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.  

Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni:

1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.

2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. 

Kriteria penerima KIP Kuliah

Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.

3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. 

Baca Juga: Cara Membayar Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 di Teller dan Aplikasi BRImo

Bantuan sesuai akreditasi prodi

Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. 

Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.400.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). 

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan. 

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru