Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP

Kamis, 16 September 2021 | 15:41 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP

ILUSTRASI. Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


KARTU PRAKERJA - Ada ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengunggah KTP, agar tidak gagal saat mendaftar Gelombang 21 Kartu Prakerja.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Prakerja adalah foto KTP. 

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini. Banyak peserta yang gagal mengunggah foto KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Akibatnya, foto KTP yang diunggah tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka. 

Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini ketentuannya yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bilangan pecahan: Pengertian, jenis, dan operasi hitung bilangan pecahan

Ketentuan mengunggah KTP Kartu Prakerja

Ketentuan unggah KTP

  • Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
  • e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
  • Foto e-KTP tidak buram.
  • e-KTP tidak rusak.
  • Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
  • Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Ada banyak posisi dibuka di lowongan BUMN Virma Karya, simak kriterianya

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos Gelombang 21 juga lebih besar.

Selanjutnya: Ini resep jamu yang bantu tingkatkan imun, bisa untuk hipertensi dan diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru