Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP

Kamis, 16 September 2021 | 15:41 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP

ILUSTRASI. Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


Syarat mendaftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos Gelombang 21 juga lebih besar.

Selanjutnya: Ini resep jamu yang bantu tingkatkan imun, bisa untuk hipertensi dan diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru