KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia semakin meminati investasi. Ini terbukti dari hasil sejumlah studi yang dilakukan.
Melansir Kompas.com, sejumlah studi menunjukan pandemi Covid-19 membuat minat masyarakat, khususnya kalangan milenial, untuk mulai berinvestasi semakin meningkat.
Di tengah momentum pertumbuhan tersebut, praktik-praktik penipuan berkedok investasi juga semakin menjamur. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk-produk investasi yang diawasi oleh regulator menjadi salah satu penyebab masih adanya korban investasi bodong.
Untuk mencegah jatuhnya korban baru, regulator-regulator produk investasi, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kerap kali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya.
Baca Juga: PPATK Temukan Ketidakpatuhan Kewajiban Pelaporan oleh PJB di Kasus Investasi Ilegal
Saat ini, masih terdapat sejumlah orang yang berpikir bahwa produk-produk investasi sepenuhnya diatur dan diawasi oleh OJK. Padahal, OJK hanya mengatur dan mengawasi produk investasi berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal dan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan.
"OJK mengawasi kegiatan investasi yang bekaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam unggahan akun Instagram resmi OJK, Jumat (4/3/2022).
Adapun produk-produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, exchange trade fund (ETF), derivatif, securities crowdfunding, fintech peer to peer lending.
Baca Juga: Influencer Doni Salmanan akan Diperiksa Polri atas Kasus Trading Binary Option