"Dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," kata Sekar.
Sementara itu, produk-produk investasi yang berkaitan dengan pasar keuangan dan pasar spot, seperti kripto, trading emas, trading forex, trading valas, hingga produk berjangka komoditi pengawasan dan pengaturannya dilakukan oleh Bappebti.
"Ragam produk investasi ada berbagai macam dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda," ujar Sekar.
Setelah mengetahui jenis-jenis produk yang diatur, masyarakat diminta untuk mengecek legalitas produk ke masing-masing regulator terkait, agar terhindar dari investasi bodong.
"Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal. Waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat kaya," ucap Sekar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis Investasi yang Diawasi OJK"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News